Selasa 24 Nov 2020 13:15 WIB

IDI Tetap Usul Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun Ditiadakan

Memperpendek masa libur akhir tahun sifatnya hanya mengurangi penularan Covid-19.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati, Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Sejumlah warga bermain bola di Pantai Padang, Sumatera Barat, Ahad (1/11). Pemerintah memutuskan memperpendek masa libur akhir tahun 2020 untuk mencegah penularan Covid-19. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Sejumlah warga bermain bola di Pantai Padang, Sumatera Barat, Ahad (1/11). Pemerintah memutuskan memperpendek masa libur akhir tahun 2020 untuk mencegah penularan Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendukung pemerintah yang memutuskan mempersingkat liburan akhir tahun 2020. Kendati demikian, PB IDI mengusulkan cuti bersama dan libur lebih baik ditiadakan.

"Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19 lebih besar. Tetapi memperpendek kan sifatnya hanya mengurangi, lebih baik meniadakannya," kata Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto, saat dihubungi Republika, Selasa (24/11).

Baca Juga

Opsi lainnya, dia menambahkan, pemerintah tidak memperbolehkan masyarakat keluar rumah atau tetap di tempat tinggalnya selama liburan. Artinya, ia menyebutkan waktu liburan lebih baik berada di rumah saja. Menurutnya masyarakat selama di rumah bisa bersih-bersih, menanam tanaman atau mengutamakan kebersihan lingkungan.

Terlebih sekarang masuk musim penghujan yang mulai banyak penyakit, seperti demam berdarah dengue (DBD). Jika tetap memaksa diri untuk berlibur dan berkerumun meski singkat, ia khawatir penularan kasus virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) bisa kembali naik. Ini sama seperti kasus Clvid-19 yang kembali naik usai liburan periode 28 Oktober-1 November 2020 kemarin.

"Sehingga, IDI mengimbau masyarakat untuk bersabar, tidak keluar rumah sampai vaksin Covid-19 tersedia. Kalau sudah ada vaksin, (kebijakan libur) bisa dilonggarkan," ujarnya.

Pemerintah diketahui menetapkan libur hari raya Natal pada 24-25 Desember yang dilanjutkan cuti bersama akhir tahun pada 28-31 Desember sebagai pengganti libur Lebaran lalu. Hari libur ini masih ditambah dengan tanggal merah 1 Januari 2020 yang jatuh pada Jumat.

Namun, pada Senin (23/11), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jatah cuti bersama akhir tahun nanti dikurangi. Permintaan ini disampaikan dalam rapat terbatas kabinet.

"Kemudian yang berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan pers usai rapat terbatas, Senin (23/11).

photo
Lonjakan Kasus dari Libur Panjang - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement