Selasa 24 Nov 2020 13:09 WIB

UMK Solo Naik 2,94 Persen

Buruh menilai angka ini bukan kenaikan upah tapi penyesuaian semata.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fuji Pratiwi
Buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah tahun 2021 (ilustrasi). UMK Solo, Jawa Tengah pada 2021 ditetapkan naik 2,94 persen dari tahun sebelumnya.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah tahun 2021 (ilustrasi). UMK Solo, Jawa Tengah pada 2021 ditetapkan naik 2,94 persen dari tahun sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Upah Minimum Kota (UMK) Solo, Jawa Tengah pada 2021 ditetapkan naik 2,94 persen dari tahun sebelumnya. Persentase kenaikan tersebut merupakan titik tengah antara usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar nol persen dan serikat pekerja sebesar 5,8 persen.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengesahkan kenaikan upah minimun di 35 kabupaten/kota di Jateng pada Sabtu (21/11) malam.

Baca Juga

Dengan kenaikan 2,94 persen tersebut, maka UMK Solo pada 2021 naik sebesar Rp 48.810 menjadi Rp 2.013.810 dari UMK 2020 yang sebesar Rp 1.965.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo, Ariani Indrastuti, mengatakan, kenaikan UMK Solo sebesar 2,94 persen tersebut sesuai usulan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Meskipun sebelumnya dalam pembahasan UMK 2021 terjadi tarik ulur antara Apindo dan serikat buruh.

 

"Apindo Solo inginnya kenaikan UMK nol persen dan serikat buruh minta ada kenaikan 5,8 persen. Sampai akhirnya keputusan akhir ada di tangan Wali Kota," kata Ariani.

Menurutnya, kenaikan UMK Solo tersebut tetap mengacu pada kenaikan UMP Jawa Tengah yang ditetapkan sebesar 3,27 persen. Setelah menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan UMK, Pemkot akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan perwakilan buruh.

Pemkot berharap UMK 2021 bisa dijalankan sesuai peraturan meskipun kondisi ekonomi masih terdampak pandemi Covid-19. "Jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar, maka harus ada kesepakatan dengan karyawannya," ujar Ariani.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Solo, Wahyu Rahadi, menyatakan tidak puas dengan persentase kenaikan UMK tersebut lantaran lebih rendah dari UMP Jateng. Bahkan, UMK Kabupaten Karanganyar lebih tinggi, yakni Rp 2.054.040, sehingga selisihnya semakin jauh dengan Solo.

"Kami akan koordinasi dengan dewan pengupahan, kami mintai pertanggungjawaban mengapa hasil akhir sangat rendah," ucapnya.

Wahyu menyebut, idealnya UMK naik. Namun, persentase sekarang dinilai bukan kenaikan, melainkan penyesuaian saja. "Harusnya jumlah nilai naik, harus ada penambahan yakni perkiraan inflasi tahun depan, atau harus ada survei riil," kata Wahyu.

Selain itu, UMK Solo selisihnya dinilai terlalu jauh dengan UMK Semarang yang sebesar Rp 2.810.025. Dia berharap UMK kabupaten/kota di Jawa Tengah nilainya tidak terlalu berbeda jauh.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Apindo Kota Solo, Sri Saptono Basuki, mengatakan, dampak pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan utama Apindo Solo mengusulkan kenaikan UMK 2021 sebesar nol persen. Apindo Solo mendorong perusahaan aktif berkomunikasi dengan serikat pekerja masing-masing.

"Perusahaan harus melakukan efisiensi. Apalagi kondisi pasar yang belum pasti. Karena itu, kami mendorong konsolidasi internal antara perusahaan dengan serikatnya," kata Sri Saptono.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement