Selasa 24 Nov 2020 12:25 WIB

Lima Agenda Munas MUI ke-10

MUI akan menyelenggarakan Munas ke-10.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Lima Agenda Munas MUI ke-10. Foto: Logo MUI
Lima Agenda Munas MUI ke-10. Foto: Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada lima agenda utama Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-10 yang diselenggarakan di Hotel Sultan, Jakarta pada 25-27 November 2020. Munas kali ini mengusung tema 'Meluruskan Arah Bangsa dengan Wasatiyatul Islam, Pancasila serta UUD NRI 1945 secara Murni dan Konsekuen'.

Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, Munas ini merupakan permusyawaratan tertinggi organisasi yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut. Pertama, menilai pertanggungjawaban pengurus MUI periode 2015-2020.

Baca Juga

Ia melanjutkan, yang kedua, menyusun Garis-garis Besar Program Kerja Nasional 2020-2025. Ketiga, menetapkan perubahan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI. "Keempat, menetapkan fatwa dan rekomendasi. Kelima, memilih pengurus MUI untuk masa bakti 2020-2025," kata Kiai Zainut melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (23/11).

Ia juga menyampaikan, ada hal yang berbeda pada penyelenggaraan Munas MUI kali ini, yakni diselenggarakan pada saat pandemi Covid-19 masih belum melandai. Untuk hal tersebut teknis penyelenggaraan dilakukan secara blanded system yaitu daring (online) dan luring (offline) serta dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Misalnya semua peserta luring harus di tes swab, menggunakan masker, masing-masing peserta disiapkan satu mic, dan tempat persidangan yang berjarak 1-1,5 meter," ujarnya.

Kiai Zainut mengatakan, munas akan membahas rekomendasi dan fatwa antara lain terkait human diploid cell pada vaksin, dan penggunaan masker saat berihram haji dan umrah. Serta pendaftaran haji melalui utang dan pembiayaan, dan pendaftaran haji pada usia dini.

Di munas juga akan memilih ketua umum MUI pengganti Kiai Ma'ruf Amin yang sekarang menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia. Kiai Zainut mengatakan, berdasarkan aspirasi yang diserap dari berbagai daerah untuk Ketua Umum MUI diharapkan dijabat oleh seorang ulama yang memiliki kriteria sebagai berikut.

"(Di antaranya) memiliki kedalaman ilmu agama (mutafaqqih fiddin), dapat menjaga muru'ah atau harga dirinya (mutawarri'), memiliki kemampuan menggerakkan organiasi (muharrik), tertib dalam memimpin organisasi (munadzdzim), aspiratif dan diterima oleh semua kalangan serta bisa bekerja sama dengan semua pihak," jelasnya.

Kiai Zainut menyampaikan, MUI ke depan akan terus memantapkan peran dan fungsinya dalam melaksanakan tugas amar ma'ruf nahi mungkar atau mengajak ke jalan kebaikan (ma'ruf) dan mencegah hal-hal yang dilarang oleh agama (munkar). Menurutnya, orang sering memahami tugas mulia tersebut secara keliru, seakan-akan kalau mengajak kebaikan itu dengan cara yang lemah lembut sedangkan kalau mencegah kemungkaran itu harus dengan cara yang keras dan kasar.

"Pemahaman seperi itu adalah keliru dan tidak dibenarkan menurut agama. Baik amar ma'ruf maupun nahi munkar harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila," jelasnya.

Wakil Menteri Agama ini mengatakan, tidak boleh atas nama mencegah kemungkaran (nahi munkar) dengan kata-kata yang kasar, menebarkan ujaran kebencian, hoaks, fitnah, ghibah, namimah dan teror atau membuat ketakutan pihak lain. Dalam Alquran umat Islam diperintahkan untuk mengajak atau berdakwah dengan penuh kebijaksanaan (bilhikmah), contoh yang baik (mau'idhotil hasanah) dan berdiskusi dengan cara yang baik (wajadilhum billati hia ahsan).

"Jadi amar ma'ruf nahi mungkar harus dilakukan dengan cara-cara yang ma'ruf (baik) bukan dengan cara-cara yang munkar (dilarang agama)," tegas Kiai Zainut.

Untuk hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI ini berharap Munas MUI ke-10 dapat merumuskan panduan etika dakwah yang dapat dijadikan panduan oleh para dai, muballigh dan tokoh masyarakat dalam menunaikan tugas mulia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement