Selasa 24 Nov 2020 01:15 WIB

PDIB: Prokes tak Boleh Dilonggarkan Saat Pemberian Vaksin

PDIB menyebut prokes harusnya sudah jadi bagian dari hidup masyarakat

Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) James Allan Rarung mengatakan protokol kesehatan tidak dapat dilonggarkan sekalipun vaksin sudah diberikan.

"Protokol kesehatan tidak dapat dilonggarkan sekalipun vaksin ini telah diberikan, karena meskipun telah mendapatkan vaksinasi, kalau kita tidak menjaga kondisi dan daya tahan tubuh kita, bila lemah dapat berpeluang terkena infeksi," kata James saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/11).

Protokol kesehatan menjadi bagian dalam mewujudkan pola hidup bersih dan sehat.James menuturkan menjaga kebugaran dan daya tahan tubuh mutlak dilakukan karena akan memperkuat kemampuan tubuh mencegah tidak saja infeksi COVID-19, namun penyakit infeksi lainnya yang tidak kalah mematikan.

Oleh karena itu, protokol kesehatan seharusnya menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.

Protokol kesehatan itu antara lain memakai masker dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir.

"Justru sangat baik apabila tata cara sebagaimana sejalan dengan protokol kesehatan dijadikan sebagai budaya atau pola hidup keseharian dalam menjaga kesehatan diri kita," tuturnya.

Namun, kata James tentu saja setelah status pandemi dicabut, aturan berkenaan dengan pandemi tersebut akan berubah dan disesuaikan dengan kondisi dan tempat yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement