Senin 23 Nov 2020 21:51 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi

Seorang pria membawa burung dilindungi tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas menunjukkan burung yang diamankan petugas saat gelar barang bukti kasus penyelundupan burung (ilustrasi)
Petugas menunjukkan burung yang diamankan petugas saat gelar barang bukti kasus penyelundupan burung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ditpolairud Polda Jatim menangkap seorang pria bernama Muslech Hidayat alias Alex, (32) yang diduga menyelundupkan ratusan burung dilindungi di Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak, Surabaya. Pria yang merupakan warga Banjarmasin tersebut membawa burung dilindungi tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pengungkapan bermula dari giat pemeriksaan yang dilakukan Ditpolairud Polda Jatim terhadap KMP. Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim yang bekerja sama dengan BKSDA Jatim, menemukan beberapa jenis burung dilindungi. Di antaranya burung cucak hijau, burung murai batu, burung kacer dan burung kapas tembak.

Baca Juga

"Iya benar, tim intel air bekerja sama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP Mutiara. Dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi undang-undang yang dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya," kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi, Senin (23/11).

Arnapi mengungkapkan, untuk kelabuhi petugas di lapangan, tersangka membungkus burung burung itu menggunakan box kardus dan box splastik kotak. Berutung, kata dia, petugas di lapangan tidak terkecoh sehingga bisa mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan 205 ekor burung jenis cucak hijau (hidup), 20 ekor burung cucak hijau (mati), 96 ekor burung murai batu (hidup), 3 ekor burung murai batu (mati), 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.

"Dengan ini tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement