Senin 23 Nov 2020 18:23 WIB

Satgas Pantau Kesiapan Sarpras Sebelum Belajar Tatap Muka

Penerapan sistem belajar tatap muka di sekolah tidak akan dilakukan secara serentak

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Gita Amanda
Suasana belajar tatap muka di SMAN 2 Kota Malang, (ilustrasi).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Suasana belajar tatap muka di SMAN 2 Kota Malang, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satgas Covid-19 Kota Malang akan memantau kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah sebelum menerapkan sistem belajar tatap muka. Hal ini diungkapkan setelah Kemendikbud RI membolehkan sekolah menerapkan kebijakan tersebut mulai Januari 2021.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Malang, Husnul Mu'arif, mengatakan penerapan sistem belajar tatap muka di sekolah tidak akan dilakukan secara serentak. "Pasti akan bertahap, karena tetap harus menjaga faktor yang potensial untuk penyebaran Covid-19," kata Husnul kepada wartawan di Kota Malang, Senin (23/11).

Baca Juga

Kesiapan sarpras penting dilakukan apabila sekolah hendak menerapkan belajar tatap muka. Sebab, sekolah  harus menyesuaikan jumlah siswa yang masuk dengan ketersediaan sarpras. Artinya, sekolah perlu memastikan sarpras yang tersedia sudah mencukupi atau tidak.

"Kemudian, mulai dari semua civitas akademikanya, penjaga, parkir, semua harus paham terhadap protokol kesehatan," jelas dia.

Saat ini masing-masing sekolah sudah mempunyai tim Satgas Covid-19. Tim ini nantinya yang bertugas memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga sekolah. Dalam hal ini termasuk bagaimana menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sebaik mungkin.

Di sisi lain, Husnul juga memberikan catatan kepada lembaga yang hendak menyelenggarakan wisuda. Kampus harus memberikan surat pemberitahuan kepada Ketua Satgas Covid-19 di daerah yang bersangkutan. Surat ini berisi waktu pelaksanaan acara, jumlah undangan dan kapasitas lokasi.

Menurut Husnul, keterangan dalam surat pemberitahuan itu penting diberikan kepada Satgas Covid-19. Informasi tersebut bisa menjadi bahan evaluasi, termasuk keputusan pelaksanaan kegiatan. "Jadi bisa dilaksanakan, bisa dilaksanakan dengan catatan, atau tidak bisa dilaksanakan," kata Husnul.

Jumlah undangan juga harus menyesuaikan dengan kapasitas tempat yang dipakai. Bahkan, kapasitas tempat harus melebihi jumlah undangan yang hadir di acara tersebut.

"Misal wisudawan 200 orang, ditambah 200, dan 200, sudah 600 itu. Artinya, wisudawan tidak mungkin datang sendiri, pasti sama orang tua. Ya kalau cuma dua, kalau satu mobil?" kata dia menambahkan.

Saat ini Kota Malang masih berada di zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19. Total kasus positif Covid-19 mencapai 2.216 orang, Senin (23/11). Dari jumlah tersebut, 227 orang meninggal, 1.983 orang sembuh sedangkan enam lainnya masih dalam pemantauan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement