Senin 23 Nov 2020 12:19 WIB

Palu Upayakan Sekolah Tatap Muka pada Januari 2021

Tenaga pendidik diberi pilihan mengajar secara tatap muka atau tidak.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu Provinsi Sulawesi Tengah mengupayakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Sekolah tatap muka akan menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19
Foto: Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu Provinsi Sulawesi Tengah mengupayakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Sekolah tatap muka akan menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu Provinsi Sulawesi Tengah mengupayakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Sekolah tatap muka akan menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

"Sebelum memulai pembelajaran tatap muka, sudah dari sekarang kami memberikan penguatan dan pembekalan kepada tenaga pendidik, peserta didik dan orang tua peserta didik tentang cara pembelajaran tatap muka di tengah pendemi Covid-19," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Palu Ansyar Sutiadi kepada Antara di Palu, Senin (23/11).

Baca Juga

Sebab, lanjutnya, pembelajaran tatap muka di ibu kota Provisni Sulawesi Tengah itu tidak bisa dilakukan jika tenaga pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik tidak mengetahui dan menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Bagi tenaga pendidik, Ansyar menjelaskan, mereka diberi pilihan mengajar secara tatap muka maupun tidak. Kemudian durasi mengajar dipangkas dari sebelumnya 45 menit dalam satu jam waktu belajar kini menjadi 20 menit dalam satu jam pelajar.

"Bagi peserta didik, wajib menjaga jarak saat berada di dalam ruang belajar minimal satu meter, jumlah peserta didik dalam satu ruang belajar maksimal 50 persen dari total peserta didik dalam satu ruang belajar tersebut," ujarnya.

Kemudian bagi orang tua peserta didik wajib menjamin anaknya menerapkan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak di sarana pendidikan serta mengantar dan menjemput sendiri anaknya.

"Di lingkungan sekolah wajib tersedia sarana mencuci tangan, alat pengukur suhu maupun hand sanitizer dan kantin tidak boleh dibuka untuk menghindari kerumunan dan saling bersentuhan. Peserta didik dan tenaga pendidik dapat membawa bekal sendiri," terangnya.

Ia menyatakan izin pembelajar tatap muka dikeluarkan oleh kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Palu setelah mendapat pertimbangan yang matang dan cermat serta rekomendasi dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 dan Disdikbud Kota Palu.

"Kemudian kami tidak menentukan lagi mana-mana saja sekolah yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka. Silakan kepala sekolah mengajukan permohonan pembajakan tatap muka kepada Disdikbud Palu. Jika memenuhi syarat maka akan kami rekomendasikan kepada Wali Kota Palu," tambahnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pemerintah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

“Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” ujar Nadiem dalam pengumuman penyelenggaraan pembelajaran semester genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 di Jakarta, Jumat (20/11).

Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

“Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun,” ujar dia.

Dia menjelaskan pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan izin berjenjang, mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

“Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komite sekolah dan juga kepala sekolah dan kepala daerah,” kata dia, menegaskan.

Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, katanya, namun tidak diwajibkan. Peta zona risiko dan satuan tugas penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Nadiem mengatakan terdapat dua prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi COVID-19, yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran dan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement