Senin 23 Nov 2020 06:55 WIB

KPK Kaji Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra

KPK juga mencermati setiap fakta dalam persidangan perkara Djoko Tjandra.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Jubir KPK Ali Fikri
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang melakukan telaahan terhadap dokumen terkait perkara suap Djoko Soegiarto Tjandra. Lembaga antirasuah itu mengatakan mengkaji kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (23/11).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, tim supervisi KPK akan mempelajari terkait apakah dari konstruksi kasus dalam berkas dokumen itu ada indikasi peristiwa pidana lainnya. Dia mengatakan tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara suap Djoko Tjandra. Sidang yang melibatkan dua petinggi kepolisian itu saat ini masih berlangsung di pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, KPK memastikan supervisi kasus Djoko Tjandra usai menerima dokumen dan berkas perkara yang dimaksud pada Kamis (19/11) lalu. KPK mengaku bakal segera melaksanakan tugas supervisi mereka berdasarkan Undang-Undang.

"Saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Ali Fikri.

Sementara, Djoko Tjandra didakwa melakukan suap kepada dua jenderal polisi untuk membantu menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua petinggi itu adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta eks Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement