Senin 23 Nov 2020 06:42 WIB

Gorontalo Perketat Syarat Sekolah Kembali Buka

Saat pembukaan sekolah tatap muka harus menyiapkan infrastruktur pencegahan penularan

Red: Nur Aini
Siswa-siswi Sekolah Dasar mengikuti pelajaran di sekolahnya. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Siswa-siswi Sekolah Dasar mengikuti pelajaran di sekolahnya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo Misranda Nalole, Ahad (22/11), mengatakan jika proses belajar langsung sekolah dibuka kembali, maka harus memenuhi persyaratan ketat.

"Ada poin penting yang perlu diperhatikan sesuai arahan gubernur, untuk dilakukan kajian kembali secara menyeluruh. Tetapi jika sudah diputuskan, maka saat pembukaan sekolah tatap muka harus menyiapkan infrastruktur pencegahan penularan dan komitmen untuk secara ketat melaksanakan protokol kesehatan,” katanya di Gorontalo.

Baca Juga

Ia juga berharap, koordinasi lintas sektor terkait untuk mendukung peran jajaran kesehatan. Koordinasi dimulai dari pemda kabupaten/kota sampai ke Puskesmas, untuk berkomitmen melakukan pengawasan dan pembinaan pada sekolah dalam melaksanakan protokol kesehatan.

"Kita semua harus menyadari pembukaan sekolah tatap muka akan meningkatkan risiko penularan. Untuk itu jangan pernah main-main dengan Protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Hal ini agar kluster baru tidak muncul dari sekolah," katanya di Gorontalo.

Keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua melalui komite sekolah. Orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan anaknya ikut masuk sekolah atau tidak, meskipun sekolah dan pemerintah daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.

Pemerintah pusat memutuskan bahwa Pemerintah daerah dapat membuka sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19 mulai Januari 2021. Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Pembukaan aktifitas belajar tersebut harus memenuhi persyaratan di antaranya sanitasi, fasilitas kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker dan pengukur suhu. Adapula pemetaan dari satuan pendidikan, untuk mengetahui siswa yang punya penyakit penyerta dan persetujuan komite sekolah serta orang tua/wali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement