Senin 23 Nov 2020 01:25 WIB

Ridwan Kamil Kabulkan Kenaikan UMK Kota Bekasi

Hasil akhir penentuan angkanya UMK Kota Bekasi ditentukan berdasarkan voting.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andi Nur Aminah
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa menuntut kenaikan upah (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa menuntut kenaikan upah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengabulkan usulan kenaikan upah minimum Kabupaten dan Kota Bekasi. Besarannya masing-masing 6,51 persen dan 4,21 persen. 

Hal ini ditandai dengan ditekennya Keputusan Gubernur Nomor 774 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, pada Sabtu (21/11). Keputusan gubernur itu mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja.

Baca Juga

“Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2021,” demikian bunyi ketetapan dalam Kepgub Nomor 774 Tahun 2020 itu. 

Adapun, tahun ini, upah minimum Kabupaten Bekasi adalah sebesar Rp 4.498.961. Setelah disetujui Ridwan Kamil, maka UMK Bekasi tahun depan akan naik dari Rp 292.882 menjadi Rp 4.791.843.

Berbeda dengan kabupaten, upah minimum Kota Bekasi juga naik meski angkanya lebih rendah yakni sebesar 4,21 persen. Namun, jika ditilik nilainya akan menghasilkan angka yang tidak jauh berbeda.

Upah minimum Kota Bekasi saat ini adalah sebesar sebesar Rp 4.589.708. Sehingga, apabila usulan pemkot dikabulkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil maka kenaikan upah tahun depan menjadi Rp 4.782.935.

Baik kabupaten maupun kota, hasil akhir penentuan angkanya juga ditentukan berdasarkan voting. Voting keduanya juga tidak diikuti oleh perwakilan dari Apindo.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement