Ahad 22 Nov 2020 15:06 WIB

Airlangga: Penyelesaian RPP Perizinan Berusaha Dikejar

Dengan RPP ini, diharapkan tidak perlu lagi ada aturan di tingkat Peraturan Menteri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku saat ini pemerintah tengah mengejar penyelesaian penyusunan draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Perinzinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan. Menurut Airlangga, dalam RPP tersebut, akan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko.

Dengan RPP ini, kata Menko Perekonomian, perizinan berbasis risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian. Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar dilakukan pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan dan penerapan standar usaha. "Dengan demikian, perizinan akan lebih mudah dan cepat, dan pengawasan akan lebih optimal,” tutur Airlangga dalam keterangan resmi yang diterima, Ahad (22/11).

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, RPP ini membuat pemerintah menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha menggunakan pendekatan berbasis risiko. Airlangga menegaskan, seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah akan menggunakan pola yang sama, yakni pendekatan berbasis risiko.

Misalnya, melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha. Antara lain, tingkat risiko rendah, menengah atau tinggi. Dengan demikian, membuka usaha di Indonesia akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta menciptakan kepastian usaha.

RPP ini juga akan mengatur tentang jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di semua sektor. Pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. Pengaturan dalam RPP ini juga mencakup tentang Kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan.

"RPP ini akan mengatur tentang norma perizinan berusaha berbasis risiko dan tatacara pengawasan yang harus dijadikan referensi oleh semua K/L dan Pemda yang sudah disiapkan oleh Kemenko Perekonomian. Juga mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang disiapkan oleh BKPM, serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap K/L (kementerian/lembaga) terkait," ujar Airlangga.

Menko Perekonomian mengatakan, saat ini 18 kementerian/lembaga telah menyelesaikan seluruh proses analisis tingkat risiko di internal mereka. Selanjutnya kementerian/lembaga akan menyelesaikan NSPK dan lampirannya, yang mengatur seluruh proses bisnis perizinan berusaha. Sehingga, diharapkan semua perizinan telah diatur secara lengkap di RPP ini sehingga dipandang tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya.

“Dengan adanya PP perizinan berusaha berbasis risiko dan tatacara pengawasan, maka diharapkan dapat mewujudkan tujuan utama UU Cipta Kerja yaitu mewujudkan kemudahan dan kepastian berusaha di Indonesia,” ujar Airlangga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement