Sabtu 21 Nov 2020 14:16 WIB

Tanggapi Mendagri, Ridwan Kamil: Jabatan Hanya Sementara

Ridwan Kamil menanggapi pernyataan Mendagri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Tanggapi Mendagri, Ridwan Kamil: Jabatan Hanya Sementara. Foto: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11).  Dia telah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam terkait kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Foto: Republika/Ali Mansur
Tanggapi Mendagri, Ridwan Kamil: Jabatan Hanya Sementara. Foto: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11). Dia telah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam terkait kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau RK menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait jabatan gubernur bisa dicopot jika tidak menjalani penegakan protokol kesehatan. RK menyebut bahwa sebuah jabatan apapun, termasuk sebagai kepala daerah atau gubernur hanya bersifat sementara.

"Bagi saya secara pribadi, yang namanya jabatan itu kan hanya sementara bukan segalanya. Saya diajari dalam syariatnya. Qulillahumma malikal mulki tu’til mulka man tasyau wa tanzi’ul mulka mimman tasyau, wa tu’izzu man tasyau wa tudzillu man tasyau, biyadikal khayru innaka ‘ala kulli syay-in qadir" ujar RK di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11).

Baca Juga

Kendati demikian, RK menyerahkan urusan copot mencopot jabatan itu berdasarkan perundang-undangan. Karena memang, semua jabatan memiliki konsekuensi, termasuk jabatan kepala daerah yang diembannya saat ini. Hanya saja, kata RK, semua keputusan diambil harus berdasarkan asas keadilan.

"Saya kira urusan di republik ini kita serahkan kepada aturan perundang-undangan, karena pada dasarnya semua jabatan ini ada risikonya, tapi harus berasaskan adil," tegas mantan Walikota Bandung itu.

Lanjut RK, pemberhentian atau pencopotan terhadap kepala daerah, gubernur misalnya bisa dilaksanakan jika yang bersangkutan melakukan tindakan tercela. Sementara terkait masalah yang dihadapi saat ini bukanlah sebuah perbuatan tercela seorang kepala daerah.

"Karena biasanya pemberhentian kepala daerah itu kalau dia melakukan perbuatan pribadi tercela gitu kan. Tapi kalau dinamikanya datang dari pihak masyarakat, ya masa logika itu diperlakukan, tapi kita setuju," tutur RK.

Ridwan Kamil hadir memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri HRS di Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu. RK menegaskan dirinya dipanggil bukan untuk diperiksa.

"Saya hadir sebagai gubernur jawa barat untuk dimintai keterangan saja untuk klarfiikasi, nanti hasilnya insya Allah saya sampsikan setelah klarafiikasi. Bukan diperiksa," ungkapnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengaku akan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah. Instruksi itu dikeluarkan Tito, sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani kepala daerah.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," tegas mantan Kapolri RI tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement