Jumat 20 Nov 2020 20:15 WIB

Revisi UU Polri: Bentuk Evaluasi Kinerja Polisi

Masyarakat sipil harus peka memberikan kritik terhadap kinerja kepolisian.

 Anggota Kepolisian sedang bertugas. ilustrasi
Foto:

Revisi UU Polri juga menegaskan mengenai pentingnya pemahaman tentang paradigma kepolisian yang demokratis. Tindakan kepolisian perlu mengacu terhadap empat norma yakni: memberi protitas pada pelayanan masyarakat; segala tindakan dan kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; menghargai dan melindungi HAM, terutama untuk jenis kegiatan-kegiatan politik seperti kebebasan berpendapat dan unjuk rasa; serta transparan dan akuntabel.

Paradigma ini dapat dibentuk pada pola dan kurikulum anggota kepolisian yang menekankan Polri sebagai pelayan dan pelindung masyarakat, bukan kepanjangan alat penguasa. Di samping itu perlu adanya sikap mawas diri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat terhadap kinerja kepolisian, sebab terdapat kecenderungan dari kepolisian yang tidak mengakui kesalahan dan anti terhadap kritik.

Selain itu, adanya revisi UU Polri juga harus memuat tentang kewenangan diskresi. Selama ini menurut penulis, tindakan kepolisian dalam melakukan kekerasan selalu mengatasnamakan diskresi atas dasar kepentingan umum.

Pada praktiknya tindakan ini justru menciptakan banyaknya pelanggaran HAM dalam penanganan beberapa kasus, misalnya penanganan keramaian. Atas kewenangan diskresi inilah kepolisian dapat mengintepretasikan sendiri tindakannya dan membenarkan setiap aksi yang dilakukan. Karena itu, diperlukan adanya aturan yang jelas tentang diskresi dan keterlibatan masyarakat dalam bentuk pengawasan kinerja kepolisian.

Pada penutup tulisan ini, menegaskan sebelum adanya revisi UU Polri dijalankan, perlunya peran masyarakat sipil dalam hal pengawasan kinerja kepolisian. Masyarakat sipil harus memiliki kepekaan untuk terus memberikan kritik terhadap kinerja kepolisian.

Di samping itu, kepolisian juga harus memahami bahwa kepercayaan publik tidak akan meningkat selama tidak adanya perbaikan kinerja. Sebab selama ini tindakan kepolisian sering kali menimbulkan kesan negatif terhadap masyarakat, hanya ada janji-janji perbaikan akan tetapi tidak pernah ada realisasi.

PENULIS/ PENGIRIM: Mohammad Darry, S.IP., M.IP, Kader Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Jawa Timur dan co-founder lembaga riset BanggaLokal

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement