Sabtu 21 Nov 2020 01:45 WIB

Nadiem: Pembelajaran Tatap Muka dengan Protokol Ketat

Maksimal kapasitas kelas adalah 50 persen dari total siswa.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (kiri).
Foto: ANTARA/ Reno Esnir
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka yang boleh dilakukan pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 tidak sama dengan pembelajaran tatap muka sebelum pandemi. Terdapat berapa peraturan baru dan daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.

Nadiem menjelaskan, kapasitas kelas harus diatur dengan ketat. Maksimal kapasitas kelas adalah 50 persen dari total siswa yang ada di kelas tersebut. Peraturan kapasitas ini juga akan berbeda pada jenjang pendidikan tertentu.

Baca Juga

"Kapasitas maksimal itu 50 persen dari rata-rata. Jadi mau tidak mau sekolah melakukan rotasi atau shifting," kata Nadiem, dalam pengumuman SKB 4 Menteri, Jumat (20/11).

Khusus untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Luar Biasa (SLB), maksimal lima anak satu kelasnya. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah satu kelasnya maksimal berisi 18 anak pada satu kali tatap muka.

Warga satuan pendidikan juga wajib menggunakan masker, rutin cuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, dan menjaga etika ketika batuk atau bersin. Sekolah juga tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang berkerumun. Artinya, kantin, kegiatan ekstrakurikuler, dan aktivitas lain yang menyebabkan kerumunan tidak diperbolehkan.

"Pembelajaran tatap muka, bukan sekolah seperti normal. Tapi, ini sangat di luar normal. Jadi monitoring dari dinas, pemerintah daerah, gugus tugas, itu luar biasa pentingnya untuk memastikan protokol terjaga," kata Nadiem menambahkan.

Sebelumnya, pemerintah memberikan kewenangan pembelajaran tatap muka kepada pemerintah daerah. Nadiem mengatakan, penentuan pembukaan sekolah untuk semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 akan difokuskan kepada kesiapan sekolah di daerah.

Kebijakan ini tercantum dalam SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Nadiem menjelaskan, pemerintah pusat banyak menerima masukan dari pemerintah daerah terkait pembukaan sekolah. Pemerintah daerah menilai, meskipun zona ditentukan per kabupaten/kota, ada kecamatan atau desa yang relatif aman dari Covid-19.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement