Jumat 20 Nov 2020 19:10 WIB

FSC Akui tak Bisa Buktikan Korindo Merusak Hutan

FSC sebut meski ada kerusakan namun tidak bisa buktikan Korindo sengaja membuka lahan

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Grup Korindo membantah adanya pelanggaran lingkungan dalam pembukaan lahan perkebunan sawit di Papua. Forest Stewardship Council (FSC), organisasi pengelolaan hutan lestari menegaskan bahwa Grup Korindo memang telah melakukan perusakan wilayah hutan dalam pembukaan lahan konsesi sawit di Papua.
Foto: Korindo
Grup Korindo membantah adanya pelanggaran lingkungan dalam pembukaan lahan perkebunan sawit di Papua. Forest Stewardship Council (FSC), organisasi pengelolaan hutan lestari menegaskan bahwa Grup Korindo memang telah melakukan perusakan wilayah hutan dalam pembukaan lahan konsesi sawit di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forest Stewardship Council (FSC), organisasi pengelolaan hutan lestari menegaskan bahwa Grup Korindo memang telah melakukan perusakan wilayah hutan dalam pembukaan lahan konsesi sawit di Papua.

Namun, hasil investigasinya membantah tuduhan awal adanya pembukaan lahan dengan membakar hutan. Hasil investigasi Greenpeace International dan Forensic Architecture, sebuah lembaga penelitian kolektif yang berbasis di Goldsmiths, London University menyebut bahwa konglomerasi perkebunan Korea-Indonesia ini telah membabat 57 ribu hektar hutan untuk perkebunan sawit.

Investigasi telah dilakukan oleh panel pengaduan independen FSC antara 2017 dan 2018 diikuti oleh ahli analisis lingkungan dan sosial pada 2019.

Menanggapi berbagai pemberitaan di media baru-baru ini, FSC menyebutkan bahwa tidak ada kebakaran hutan yang disengaja untuk membuka lahan di konsesi sawit milik Grup Korindo.

 

"Hasilnya, Korindo telah mengkonversi hutan untuk membangun perkebunan kelapa sawit di Indonesia, berdampak pada Hutan HCV (High Conservation Value) dan berkontribusi pada kerusakan (dan potensi kerusakan) HCV tersebut," ujar FSC dalam pernyataan resminya, Jumat (20/11).

Selain itu, investigasi menemukan bahwa praktik Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC) Korindo tidak sejalan dengan persyaratan tinggi FPIC yang diminta oleh FSC.

Namun, FSC tidak dapat membuktikan tuduhan awal terhadap Korindo yang menggunakan api untuk pembukaan lahan. Menurut FSC, mekipun citra satelit menunjukkan adanya asap dari kebakaran di wilayah konsesi Korindo, namun tidak dapat ditentukan bahwa kebakaran dilakukan dengan maksud untuk membuka lahan.

Selanjutny FSC melakukan investigasi lanjutan, mengenai dugaan pelanggaran HAM dan hak ulayat serta perusakan HCV dalam operasi kehutanan. Dewan Direksi FSC menyimpulkan bahwa analisis ahli tambahan (dengan fokus pada potensi dampak lingkungan dan sosial) akan diperlukan untuk mendukung keputusan atas kasus tersebut.

Analisis lingkungan tambahan mendukung kesimpulan bahwa perubahan penggunaan lahan dan konversi oleh Korindo telah menyebabkan kerusakan HCV di wilayah konsesi anak perusahaan Korindo, PT Papua Agro Lestari dan PT Gelora Mandiri Membangun.

"Analisis sosial tambahan mendukung kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran adat, adat dan hak asasi manusia, dengan masyarakat yang terkena dampak menderita kerugian yang cukup besar," jelas FSC.

Berdasarkan hasil investigasi pihak ketiga tersebut, FSC kemudian melakukan tindakan korektif dan perbaikan kepada perusahaan, dengan tujuan agar Korindo memberikan pemulihan sosial dan lingkungan untuk setiap dampak negatif yang ditimbulkan.  

Selain itu, FSC juga mewajibkan Korindo untuk memberlakukan moratorium konversi hutan lebih lanjut hingga, setidaknya hingga penyelidikan mengenai hak ulayat dan HAM selesai.

"Moratorium ini tetap berlaku hingga hari ini, yang berarti bahwa proses kerusakan lebih lanjut dihentikan," tegas FSC.

Menurut organisasi nirlaba tersebut, berbagai pertanyaan penting muncul selama investigasi dan analisis tambahan diperlukan agar FSC mencapai keputusan akhir yang menangani semua tuduhan dalam kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement