Jumat 20 Nov 2020 18:32 WIB

Sosialisasi Malioboro Sebagai KTR Masih Minim

Masih ada pengunjung di Malioboro yang merokok tidak di tempat khusus merokok

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Christiyaningsih
Baliho tanda larangan rokok dan wajib masker dipasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (15/11). Untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19 di Malioboro, kini selain wajib masker juga menjadi kawasan tanpa rokok. Ada beberapa titik yang dijadikan sebagai kawasan khusus untuk merokok. Selain itu, ini juga untuk menambah kenyamanan pengunjung ikon wisata Jogja ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Baliho tanda larangan rokok dan wajib masker dipasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (15/11). Untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19 di Malioboro, kini selain wajib masker juga menjadi kawasan tanpa rokok. Ada beberapa titik yang dijadikan sebagai kawasan khusus untuk merokok. Selain itu, ini juga untuk menambah kenyamanan pengunjung ikon wisata Jogja ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sosialisasi terkait Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) dinilai masih minim. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya pengunjung di Malioboro yang merokok tidak di tempat khusus merokok.

"Masih ditemukan beberapa masyarakat yang ketahuan merokok tidak pada tempatnya. Saat ditanya terkait dengan Malioboro sebagai KTR, sejumlah warga belum mengetahuinya," kata Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba dalam keterangan resminya kepada Republika, Kamis (19/11).

Baca Juga

Ia menyebut tidak ada petugas yang memberikan edukasi kepada pengunjung. Bahkan, petugas Jogoboro yang bertugas di Malioboro menurutnya tidak berkeliling untuk mengawasi dan menegur tiap pengunjung yang merokok sembarangan.

"Sejumlah petugas Jogoboro sedang duduk tanpa berkeliling untuk menegur warga yang sedang merokok," ujarnya.

Untuk itu, sosialisasi secara masif harus dilakukan dalam rangka mewujudkan Malioboro sebagai KTR. Kamba juga meminta agar tempat khusus merokok yang disediakan di sekitar kawasan Malioboro untuk dirawat dan dijaga.

"Karena berdasarkan pemantauan selama ini terhadap tempat khusus merokok di Balai Kota Yogyakarta, ditemukan masih ada ASN yang merokok tidak pada tempatnya," jelas Kamba.

Malioboro sudah menjadi KTR sejak 12 November 2020 lalu. Ada empat tempat khusus merokok yang disiapkan di sekitar kawasan Malioboro mulai dari Taman Parkir Abu Bakar Ali, Lantai III Pasar Beringharjo, utara Malioboro Mall, dan Ramayana.

Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Malioboro Ekwanto mengatakan pihaknya masih fokus untuk melakukan sosialisasi terkait Malioboro sebagai KTR. Sosialisasi akan dilakukan hingga Desember 2020 mendatang.

"Nanti pasti akan ada sendiri (sanksi), pengawal Perda ada Satpol PP. Sanksi nanti ada denda, teguran sudah pasti dan ada sanksi sosial," kata Ekwanto.

Sosialisasi dalam bentuk imbauan dan teguran bagi masyarakat yang merokok sembarangan juga dilakukan. Imbauan dilakukan melalui radio yang dipasang di kawasan Malioboro.

Ekwanto menyebut hingga saat ini masih ada masyarakat yang merokok di kawasan Malioboro sehingga sosialisasi dan edukasi dirasa masih harus dilakukan. "Kami tiap hari juga edukasi melalui radio kami. Pengunjung Malioboro kan silih berganti, satu diedukasi dan datang lagi yang lain," jelasnya.

Pihaknya juga belum menerapkan sanksi bagi yang merokok sembarangan di kawasan Malioboro. "Sanksi (belum), sampai saat ini kita masih kedepankan edukasi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement