Kamis 19 Nov 2020 22:00 WIB

Asosiasi Travel Umroh Tagih Bantuan BKPH di Masa Pandemi

BPKH pernah menjanjikan untuk memberikan tiga tahap bantuan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Fakhruddin
Asosiasi Travel Umroh Tagih Bantuan BKPH di Masa Pandemi (ilustrasi travel umroh).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Asosiasi Travel Umroh Tagih Bantuan BKPH di Masa Pandemi (ilustrasi travel umroh).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Dewan Panasehat Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), KH. Hafidz Taftazani menagih bantuan yang akan diberikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di masa pandemi Covid-19. Karena, menurut dia, sebelumnya BPKH pernah bernjanji akan memberikan bantuan tiga tahap kepada karyawan travel haji dan umrah yang terdampak Covid-19.

Dia menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 ini tidak banyak yang memikirkan tentang travel haji dan umroh. Padahal, menurut dia, travel haji dan umroh sangat terdampak Covid-19 lantaran tidak bisa memberangkatkan jamaah.

Kendati demikian, dia bersyukur ada suatu badan yang pernah ikut memikirkan travel haji dan umroh dengan memberikan bantuan kepada para karyawannya di masa pandemi.

“Nah, dalam hal ini BPKH pernah menjanjikan untuk memberikan tiga tahap bantuan yang diperuntukkan untuk membantu karyawan atau staf penyelenggara ibadah haji dan umroh. Alhamdulillah dalam hal ini BPKH sudah pernah memberikan satu kali bantuan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/11).

 

Menurut dia, tentu bantuan dari BPKH tersebut sangat membantu menghidupi para karyawan travel haji dan umroh. Namun, menurut dia, sampai sekarang tidak ada lagi bantuan tahap kedua dan ketiga seperti yang telah dijanjikan.

“Sampai sekarang belum ada lagi. Karena ini memang sifatnya adalah janji, memang tidak ada keharusan untuk memberikan bantuan untuk kedua dan ketiganya. Namun, setidaknya jika ini dilaksanakan akan sangat membantu kelangsungan hidup para karyawan dan staf,” ucap Kiai Hafidz. 

“Kami berharap dan menunggu mudah-mudahan kedua dan ketiga masih akan dilaksanakan meskipun ini bukan merupakan sebuah kewajiban,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa selama pandemi Covid-19 ini para karyawan travel haji dan umroh sudah ada yang dirumahkan dan bahkan ada yang di-PHK. Di samping itu, ada juga yang dirumahkan tapi masih tetap diberikan gaji.

“Karena, selama pandemi ini sudah banyak perusahaan yang tidak bisa mengelola perusahaan. Sedangkan pemasukan hanya dari jamaah haji dan umroh. Bayangkan saja selama sembilan bulan ini kita harus ada pengeluaran tapi tidak ada pemasukan,” katanya.

Kiai Hafidz menambahkan, sampai saat ini belum ada solusi untuk mengatasi travel haji dan umroh yang sedang kewalahan secara ekonomi. Menurut dia, pihak travel haji dan umroh hanya bisa menunggu sampai situasi menjadi normal lagi. “Memang dalam hal ini sulit dicari solusinya. Kita hanya tinggal menunggu sampai normal lagi,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement