Kamis 19 Nov 2020 19:28 WIB

BSU Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Dikenai Pajak

Bantuan ini termasuk ke dalam kategori gaji atau upah sehingga harus dikenakan pajak.

Rep: Inas Widyanuratikah  / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi gaji. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS sebanyak Rp 1,8 juta.
Foto: www.freepik.com
Ilustrasi gaji. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS sebanyak Rp 1,8 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS sebanyak Rp 1,8 juta. BSU ini akan dipotong pajak sebanyak 5 persen bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 6 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. 

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar mengatakan, bantuan ini termasuk ke dalam kategori gaji atau upah sehingga harus dikenakan pajak. "Saya perlu garis bawahi teman-teman sekalian, dan luruskan juga, Rp 1,8 juta ini setelah kami konsultasikan ke teman-teman Kementerian keuangan, nomenklaturnya bunyinya subsidi upah. Berarti dengan sendirinya ada pajak," kata Kahar, dalam telekonferensi, Kamis (19/11). 

Baca Juga

Terkait hal ini, Kahar berpesan kepada para calon penerima bantuan agar tidak bingung ketika nilai uang yang diterima bukan Rp 1,8 juta. Hal ini karena uang yang diterima oleh para pendidik dan tenaga kependidikan honorer sudah dikenakan pajak. 

Lebih lanjut, Kahar mengatakan pendataan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan terakhir tanggal 30 Juni 2020. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan cut off data penerima kartu prakerja dan BLT subsidi gaji pada tanggal yang sama. 

"Kita melihat sebagaimana yang dilakukan Kemenaker, itu cut off-nya data penerima itu tanggal 30 Juni 2020, jadi kita samakan," kata dia menegaskan. 

Pendidik dan tenaga kependidikan diminta untuk melihat informasi lebih lanjut di info.gtk.kemdikbud.co.id bagi pendidik tenaga kependidikan PAUD dan Dikdasmen, atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id bagi dosen. Di laman tersebut, akan tertera siapa saja yang berhak menerima BSU dan bagaimana langkah selanjutnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement