Kamis 19 Nov 2020 14:30 WIB

Anies Telah Tanda Tangani Perda Penanggulangan Covid

Perda itu masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru dan tengah disusun.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah resmi menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19. Penandatanganan Perda itu diketahui dilakukan pada tanggal 12 November 2020 lalu. "Sudah (ditandatangani Anies)," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana saat dikonfirmasi, Kamis (19/11).

Meski telah ditandatangani, Yayan menjelaskan, teknis pemberlakuan Perda yang diberi nomor dua itu masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru. Dia mengungkapkan, saat ini, Pergub tersebut tengah disusun.

"Pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," jelas Yayan.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10). Perda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Adapun perda tersebut terdiri atas 11 Bab dengan 35 pasal yang mengatur tentang batasan hukum, wewenang, hingga sanksi dalam penanganan Covid-19. Nantinya, perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi virus corona. Sehingga penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Salah satunya adalah larangan membawa pulang jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 maupun berstatus probable dari rumah sakit di Jakarta tanpa izin dari petugas kesehatan.

Apabila ada anggota keluarga membawa jenazah Covid-19 tanpa izin dari petugas kesehatan, maka mereka dapat dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi pasal 31 Ayat 1 Perda Penanggulangam Covid-19 seperti dikutip, Senin lalu.

Namun, apabila anggota keluarga masih memaksa membawa pulang jenazah dengan kekerasan, maka jumlah sanksi denda administratif yang dikenakan bisa ditingkatkan menjadi maksimal Rp 7,5 juta.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 2.

Selain itu, dalam perda tersebut juga tercantum aturan bahwa warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 wajib melaksanakan isolasi mandiri pada tempat yang telah ditentukan. Apabila pasien Covid-19 menolak untuk diisolasi mandiri, maka petugas kesehatan bisa menjemput paksa pasien tersebut.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi," bunyi Pasal 9 Ayat 2 seperti dikutip dalam perda.

Kemudian, jika pasien melarikan diri dari tempat isolasi mandiri, maka mereka bisa dikenakan denda administratif maksimal Rp 5 juta. "Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," demikian bunyi Pasal 32.

"Mudah-mudahan dengan berhasilnya dan sudah disahkannya Perda ini, kita memiliki landasan yang kuat dalam bertindak dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Senin (19/10).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement