Kamis 19 Nov 2020 14:18 WIB

Ridwan Kamil akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Besok

Ridwan Kamil penuhi panggilan polisi terkait kerumunan massa di masjid di Megamendung

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (tengah)
Foto: Humas Jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemanggilan kepala daerah oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq terus dilakukan. Setelah Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (19/11) besok.

Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dinamika kerumunan yang tengah ramai saat ini dimulai dari kedatangan Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, lalu berlanjut ke acara pernikahan putri dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jakarta. Kerumunan yang disebabkan oleh Rizieq berlanjut ke peletakan batu pertama masjid di Megamendung, Bogor.

Baca Juga

“Itu menjadi perhatian publik. Walaupun dalam kacamata saya dinamika kerumunan terjadi juga di masa sebelumnya. Ini berbarengan dengan kedatangan Habib Rizieq Syihab yang sudah lama tidak ada di Tanah Air,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil saat memberikan keterangan pers di Gedung Sate, Bandung, Kamis (19/11).

Selanjutnya, kata dia, pihak kepolisian meminta klarifikasi dari pemimpin wilayah atas berbagai peristiwa kerumunan acara Rizieq. Walaupun menurut Ridwan Kamil jika dilihat dari asal muasalnya, situasi yang terjadi tidak bisa disamakan. “Pak Anies sudah klarifikasi, saya terima surat juga sama,” katanya.

Ridwan Kamil menilai, penegakan protokol kesehatan dari sisi tata negara dan sistem kewenangan di DKI dan Jawa Barat jauh berbeda. Menurutnya wilayah di luar Jakarta kewenangan teknis terkait acara warga ada di kepala daerah yakni Wali Kota dan Bupati.

“Ada ribuan kegiatan di seluruh Jawa Barat itu dikelola bupati dan wali kota. Hubungan gubernur dengan bupati wali kota itu koordinatif, lain halnya dengan polisi dan kodam yang sifatnya komando dimana laporan harus langsung,” paparnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan menjelaskan soal hierarki penegakan protokol kesehatan di Jawa Barat. Menurutnya satuan tugas penanganan Covid-19 di Jawa Barat berjumlah 28 dimana satu provinsi ditambah 27 satgas kabupaten/kota. “Kalau di Jakarta itu satu,” katanya.

Sebelumnya, pakar hukum dan pemerintahan dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Profesor Asep Warlan Yusuf mengatakan acara yang digelar Habib Rizieq belakangan berbuntut tuntutan tanggung jawab kepada pemerintah daerah.

Asep mengatakan dalam tataran pemerintahan, terdapat hirarki kewenangan sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan perannya. Kewenangan tersebut tidak dapat dicampuradukan.

"Setiap pemerintahan berbeda kewenangannya, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota berbeda-beda kewenangannya," katanya pada wartawan melalui sambungan telepon di Bandung, Selasa (17/11).

Asep menekankan semua pihak tidak bisa asal menyalahkan, termasuk menyalahkan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq.

"Jadi, jangan ujug-ujug bilang gubernur bersalah, bupati atau wali kota bersalah, apa dasarnya? Jangan asal menyalahkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement