Kamis 19 Nov 2020 13:45 WIB

Swedia: Pembakaran Alquran Bukan Kejahatan Bermotif Benci

Jaksa Penuntut di Swedia Sebut Pembakaran Alquran Bukan Kejahatan Bermotif Kebencian

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Subarkah
Kelompok Stram Kurs.
Foto: Google.com
Kelompok Stram Kurs.

IHRAM.CO.ID, STOCKHOLM -- Seorang jaksa penuntut di Swedia menyatakan bahwa penodaan terhadap kitab suci Alquran dengan membakar atau menendangnya bukanlah kejahatan bermotif kebencian. Dengan pernyataan itu, penyelidikan terhadap dua protes anti-Islam, yang memicu kerusuhan Muslim di Malmo, dibatalkan.

Pihak berwenang Swedia telah memutuskan untuk menutup penyelidikan awal atas tindakan dari partai politik sayap kanan Denmark, yang menyebabkan kerusuhan di kota Malmo pada Agustus lalu. Anggota dari Stram Kurs (Garis Keras) diduga menghasut kebencian terhadap suatu kelompok etnis.

Namun, jaksa penuntut mengatakan bahwa pembakaran dan penendangan terhadap salinan Alquran bukan merupakan kejahatan yang bermotif kebencian. Dua aksi kontroversial itu terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2020. Pembakaran Alquran dipentaskan dan difilmkan di lingkungan Emilstorp. Sedangkan aksi penendangan terhadap Alquran, yang oleh penyelenggara dijuluki "sepak bola Alquran," terjadi tak lama kemudian di alun-alun Stortorget.

Polisi Swedia akhirnya menangkap tiga anggota partai karena dicurigai menghasut kebencian. Video dari kedua aksi protes tersebut membuat marah komunitas Muslim setempat, dan memicu kerusuhan di kota Malmo.

"Sementara penodaan Alquran itu sendiri bukan merupakan kejahatan bermotif kebencian, beberapa nyanyian yang dapat didengar selama sesi penendangan Alquran dapat dianggap seperti itu," kata jaksa Malmo Sofia Syren kepada surat kabar Sydsvenskan pada Senin, dilansir di ABNA, Kamis (19/11).

Namun demikian, penyelidik gagal mengidentifikasi siapa yang meneriakkan aksi penodaan Alquran tersebut, sehingga membuat penuntutan menjadi tidak mungkin. Karena itulah, penyelidikan atas kasus tersebut pekan lalu ditutup.

Kerusuhan itu sendiri dinilai telah meninggalkan bukti yang tampaknya lebih dapat diandalkan. Pekan lalu, enam orang didakwa dengan berbagai kejahatan terkait tindak kekerasan.

Seorang pria berusia 31 tahun ditangkap lantaran video yang dia rekam sendiri dan diterbitkan di TikTok selama kerusuhan tersebut. Lima lainnya semuanya remaja, termasuk empat anak laki-laki berusia 16 tahun dan seorang gadis berusia 17 tahun.

Jaksa Tomas Olvmyr mengatakan kemungkinan akan menyusul lebih banyak dakwaan. Kerusuhan Malmo melibatkan sekitar 300 peserta, yang merusak properti dan terjadi bentrok dengan polisi kota. Peristiwa itu menyebabkan 15 petugas terluka dan menyebabkan kerusakan senilai sekitar 465.000 dolar AS, yang sebagian besar terjadi pada kendaraan polisi.

Ironisnya, orang yang menghasut aksi penodaan Alquran di Malmo, tidak berpartisipasi di dalamnya secara pribadi. Rasmus Paludan, kepala Stram Kurs, dilarang memasuki Swedia selama dua tahun sebelum protes dan ditangkap karena melanggarnya sebelum dia dapat bergabung dengan sesama anggota partai.

Pekan lalu dia ditahan lagi di Paris, saat dia bersiap untuk melakukan pembakaran Alquran lagi di dekat Arc de Triomphe. Dia diperintahkan untuk meninggalkan Prancis. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement