Kamis 19 Nov 2020 05:20 WIB

Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM Bisa Lewat Aplikasi

Aplikasi memungkinkan masyarakat mengadukan pelanggaran HAM tanpa ke Kemenkumham

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Gita Amanda
Wilayah Konflik Pelanggaran HAM
Wilayah Konflik Pelanggaran HAM

 REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Kanwil KemenkumHAM Jatim memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengaduan dugaan pelanggaran HAM lewat aplikasi bernama Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM (SIMASHAM). Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat mengadukan dugaan pelanggaran HAM tanpa harus datang ke kantor Kanwil KemenkumHAM.

Peluncuran aplikasi SIMASHAM tersebut seiring dikukuhkannya Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) oleh Dirjen Hak Asasi Manusia pada KemenkumHAM, Mualimin Abdi pada Rabu (18/11). Mualimin mengatakan, pelayanan publik berbasis HAM adalah sebagai bentuk hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat.

"Aplikasi SIMASHAM memungkinkan publik untuk melaporkan sebuah persoalan HAM dari mana saja. Masyarakat juga bisa memantau setiap tahapan sampai sejauh mana penanganan kasus yang diadukannya. Ini bagian upaya untuk mengurangi pelayanan tatap muka selama pandemi," kata Mualimin.

Mualimin mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim yang memiliki perhatian terhadap pelayanan publik yang berbasis HAM. Salah satunya dengan adanya Pos Yankomas di setiap kantor. Baik itu jajaran Keimigrasian, Pemasyarakatan, maupun Pelayanan Hukum. "Ini sebagai strategi yang baik untuk memberikan layanan kepada masyarakat," ujarnya.

 

Kakanwil KemenkumHAM Jatim Krismono menjelaskan, pembentukan Pos Yankomas di jajarannya menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait HAM. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah-daerah yang jauh ke kantor pelayanan.

"Ketika masyarakat yang ada di kabupaten/ kota ingin melakukan pengaduan, tidak perlu jauh-jauh ke Kanwil, tapi bisa dilakukan di UPT terdekat. Bahkan bisa melalui aplikasi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement