Kamis 19 Nov 2020 04:19 WIB

Pengamat: UU Ciptaker Upaya Pemerintah Atasi Pengangguran

Pengamat menilai UU Ciptaker adalah upaya pemerintah tekan angka pengangguran.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
ilustrasi:pencari kerja -
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
ilustrasi:pencari kerja -

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gajah Mada (UGM) Tajuddin Noer Effendi menilai Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) berpotensi mengurangi angka pengangguran. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menangkap dinilai dapat menangkap potensi investasi dan menciptakan lapangan kerja.

"Apalagi hal tersebut semakin dibutuhkan setelah banyaknya pekerja terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi," kata Tajuddin Noer dalam keterangan, Rabu (18/11).

Baca Juga

Dia mengungkapkan bahwa sejak ada isu pandemi, dikabarkan ada beberapa perusahaan besar di China yang akan keluar. Effendi menilai, hal itu menjadi momentum tersebut bisa dimanfaatkan untuk menarik investasi ke Indonesia.

"Kabarnya ada sekitar 120-an perusahaan dari China yang akan pindah ke Asia Tenggara. Itu menjadi peluang maka dipercepat, dan pandemi ini sebagai pemacunya," katanya.

Effendi mengatakan, jika dibandingkan dengan Vietnam, Indonesia masih memiliki sejumlah aturan yang tidak ramah bagi investor. Lanjutnya, mengurus surat izin di Indonesia bahkan bisa memakan waktu berbulan-bulan, sementara di Vietnam dapat selesai dalam seminggu dan dinilai tidak siap menerima investor.

Dia mengungkapkan, pernah ada kejadian 23 industri pindah dari China ke Asia Tenggara dan semua masuk ke Vietnam karena mereka mengatakan Indonesia aturannya tidak bersahabat dengan investor. Dia mengatakan, hal tersebut membuat pemerintah berbenah dengan membuat Omnibus Law.

Tajuddin mengatakan, jika masyarakat serius membaca UU ini maka sebenarnya isinya menolong pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan. Dia berpendapat, dengan menarik investasi maka dapat menciptakan lapangan kerja dan menekan angka pengangguran.

"Investasi kan tidak serta merta datangnya, makanya atas inisiatif Presiden Jokowi menyederhanakan UU yang berkaitan dengan investasi. Di negara lain, tetangga kita memang ada UU yang tidak terlalu rumit. Jadi birokasi dipangkas rente ekonomi tidak akan ada lagi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement