Rabu 18 Nov 2020 20:25 WIB

Mantan Sopir Pinangki Tukarkan Uang di Valas untuk Bayar BMW

Uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil BMW X-5. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Sopir Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto mengaku, pernah diminta untuk menukarkan sejumlah uang di valuta asing (Valas). Uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil BMW X-5 milik Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung tersebut. 

Hal tersebut Sugiarto ungkapkan dalam sidang lanjutan kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (18/11). Sugiarto, dalam kesaksiannya, mengaku sering menukarkan uang untuk membayar mobil yang Pinangki beli dalam sebuah pameran. 

"Kalau tidak salah selang berapa hari (membeli mobil) beliau minta tukar valas. Beliau katakan, 'mas ini tukar, nanti bayar BMW', baru saya tukar, saya ke bank. Kalau ada sisa saya pulangin," ungkap Sugiarto. 

Sugiarto mengaku, pernah diminta membayar mobil sebanyak tiga kali. Setelah menukarkan uang di Valas, Sugiarto langsung menyetorkannya untuk membayar mobil melalui setoran tunai. Ia pun kerap mendapatkan uang setiap kali menyetor. 

"Saudara kalau sering menukar dan saudara dapat fee setiap menukar sejuta sekali setiap setor, apa itu benar?" tanya Jaksa KMS Roni. 

"Bisa lebih," jawab Sugiarto.

Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 88 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement