Kamis 19 Nov 2020 01:52 WIB

Limbah Elektronik di Jakarta per Oktober 2020 Capai 22 Ton

Limbah elektronik tersebut terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah.

Limbah Elektronik (ilustrasi)
Foto: VOA
Limbah Elektronik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada Rabu (18/11), merilis data terbaru mengenai limbah elektronik (ewaste) di wilayah DKI Jakarta. Jumlah limbah elektronik (ewaste) di Jakarta pada periode Februari sampai dengan Oktober 2020 mencapai 22 ton atau sebanyak 22.683 kilogram.

"Sekitar 22.000 kilogram lebih sampah atau limbah elektronik sudah kami angkut periode Januari sampai Oktober. Kami bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian LHK untuk pengelolaan lanjutannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih di Jakarta, Rabu (18/11).

Baca Juga

Andono menjelaskan limbah elektronik tersebut terkumpul dari puluhan tempat penampungan limbah elektronik berupa drop box ewaste yang tersebar di Jakarta dan melalui layanan jemput e-waste.

Lebih lanjut, Andono mengatakan, puluhan titik dropbox ewaste telah tersebar di gedung maupun kantor Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, perusahaan swasta, sekolah, halte TransJakarta, stasiun kereta api, stasiun MRT dan ruang publik lainnya.

"Warga Jakarta juga bisa menyerahkan atau minta penjemputan limbah elektronik dengan berat minimal lima kilogram ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur," ucap Andono menambahkan.

Warga Jakarta, dapat melakukan permohonan layanan secara daring dengan mengunjungi laman web Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di alamat www.lingkunganhidup.jakarta.go.id atau melalui media sosial Facebook dengan akun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Andono mengatakan, metode penjemputan sampah atau limbah elektronik itu diawali dengan pendaftaran dasar dengan mengisi form (Google form) laman web tersebut.

Dia menambahkan, sebanyak 40 pemohon sudah dilayani periode Februari sampai Oktober 2020 lalu.

"Penjemputan sampah atau limbah elektronik mencakup lima wilayah kota administrasi. Harus warga DKI Jakarta dan perorangan. Kemudian, berat timbangan sampah elektronik minimal lima kilogram," tutur Andono.

Andono menjelaskan limbah elektronik (ewaste) adalah barang atau peralatan elektrik dan elektronik yang sudah usang, sudah berakhir daur hidupnya, dan tidak lagi memberikan lagi nilai atau manfaat bagi pemiliknya. Limbah elektronik mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Ewaste dapat bersumber baik dari rumah tangga dan juga dari hasil kegiatan seperti dari perkantoran, sekolah, hotel, apartemen dan lain-lain," kata Andono menambahkan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement