Rabu 18 Nov 2020 18:47 WIB

Kementan: Bimtek Kostratani Tingkatkan Kemampuan Penyuluh

Bimtek digelar untuk tingkatkan kemampuan SDM yang dukung BPP Kostratani

Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi saat membuka Bimtek Koordinator BPP melalui platform meeting secara virtual, Selasa (17/11). Bimtek digelar untuk tingkatkan kemampuan SDM yang dukung BPP Kostratani
Foto: istimewa
Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi saat membuka Bimtek Koordinator BPP melalui platform meeting secara virtual, Selasa (17/11). Bimtek digelar untuk tingkatkan kemampuan SDM yang dukung BPP Kostratani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberdayaan, membangun capacity building, peningkatan ilmu pengetahuan dan keterampilan serta keterampilan budidaya pertanian hingga wawasan tentang akses modal perbankan dan olah pasca panen menjadi target kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi koordinator penyuluh pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian pelaksana Komando Strategis Pembangunan Pertanian (BPP KostraTani).

"Bimtek dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan SDM seiring peningkatan fungsi BPP menjadi KostraTani, kita membutuhkan lebih banyak SDM yang berkualitas untuk mendukung kinerja BPP KostraTani," kata Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi saat membuka Bimtek Koordinator BPP melalui platform meeting secara virtual, Selasa (17/11).

Bimtek menjadi penting, kata Dedi, BPP KostraTani menjadi tempat petani belajar dan berkonsultasi, juga sebagai pusat data dan informasi pertanian. Pasalnya, pembangunan pertanian harus diawali dari SDM-nya, karena memberikan kontribusi terbesar untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Dedi Nursyamsi selaku Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian-Kementerian Pertanian RI (BPPSDMP) mengingatkan pula tentang pentingnya sosialisasi aplikasi Laporan Utama Kementan, agar petugas Admin didukung sinergi petani dan penyuluh dapat melakukan input data komoditas strategis secara akurat dan terkini.

"Dengan input data pada aplikasi tersebut, perkembangan kegiatan usahatani komoditas strategis lawang dapat terlaporkan dan dipantau langsung oleh seluruh jajaran pimpinan pertanian baik di tingkat kabupaten dan kota maupun provinsi hingga ke Kementan," kata Dedi Nursyamsi didampingi secara virtual oleh I Wayan Ediana, Kabid Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan - Pusluhtan BPPSDMP. 

Hal itu merupakan pengejawantahan dari instruksi Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo agar dapat secara langsung memantau perkembangan produksi dan produktivitas komoditas strategis dari seluruh Indonesia melalui BPP KostraTani terhubung online ke Agriculture War Room (AWR) di Jakarta, kantor pusat Kementan.

"Melalui BPP KostraTani, kita ingin ketahanan pangan Indonesia semakin meningkat, sehingga kita bisa mandiri pangan. Pendapatan masyarakat pedesaan di Indonesia pun turut meningkat," kata Mentan Syahrul dalam berbagai kesempatan bertemu petani dan penyuluh dalam kunjungan kerjanya di daerah.

Pada Bimtek yang difasilitasi oleh Pusat Penyuluhan Pertanian BPPSDMP (Pusluhtan), I Wayan Ediana mengingatkan tentang BPP KostraTani sebagai Pusat Pembelajaran dengan metoda kursus tani, sekolah lapangan, demo tanam (Demplot) melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan bimbingan lanjutan.

"Dari metoda tersebut, dapat diketahui kebutuhan belajar, penetapan jadwal, tujuan belajar, lokasi, materi dan sarana pembelajaran, fasilitator dan penajaman CP/CL maupun Simluhtan," kata dia.

Dia menambahkan terkait wilayah kerja penyuluhan maka BPP yang wilayah kerjanya satu kecamatan dipimpin oleh camat dan yang menjadi ketua harian adalah Koordinator BPP di wilayah kerjanya.

"Sementara BPP KostraTani yang memiliki wilayah kerja lebih dari satu kecamatan, dipimpin oleh camat. Koordinator BPP menjadi ketua harian KostraTani di seluruh wilayah kerja BPP,"  ucap dia.

Sementara ketua harian KostraTani, tambahnya, dalam melaksanakan tugasnya dapat menunjuk penyuluh yang kompeten sebagai 'perpanjangan tangan' di wilayah kerja kecamatan lainnya. "BPP KostraTani menjadi sekretariat dari beberapa kecamatan wilayah kerjanya dan penetapan ketua, ketua harian, sekretaris, dan anggota berdasarkan keputusan bupati/walikota mengacu pada Permentan Nomor 49 Tahun 2019," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement