Rabu 18 Nov 2020 18:43 WIB

Kenalan di Medsos, Polisi Gadungan Peras Korban di Apartemen

Para pelaku berbagi peran saat melancarkan aksinya.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Pemerasan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pemerasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) meringkus lima komplotan pelaku pemerasan yang beraksi dengan modus menyamar sebagai polisi. Sebelum menggerebek apartemen korban dengan tuduhan narkoba, pelaku diketahui berkenalan dengan korban di media sosial (medsos).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pelaku mencari korbannya di medsos. Targetnya adalah orang yang terhitung kaya dan disinyalir menggunakan narkoba.

Adapun saat melancarkan aksinya, para polisi gadungan itu juga menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) polisi dan borgol. "Saat beraksi, mereka mengenakan pakaian bebas seperti preman. Ala-ala polisi lapangan," kata Jimmy saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Rabu (18/11).

Jimmy menjelaskan, lima komplotan ini melancarkan aksinya di Apartemen Kebagusan City, Pasar Minggu, Jaksel, pada 22 Oktober 2020 lalu. Para pelaku berbagi peran saat melancarkan aksinya.

Pelaku dengan inisial AD (32 tahun) adalah yang berkenalan dengan korban di media sosial. Sedangkan pelaku MI (33), RS (35), K (37), dan ZA (27) berperan sebagai polisi gadungan.

Setelah berkenalan di medsos, pelaku AD janjian untuk bertemu di unit apartemen korban. "Setelah korban bersama tersangka AD berada di dalam unit apartemen, tiba-tiba empat tersangka lainnya masuk dengan mengaku sebagai polisi. Mereka menuduh korban memakai narkoba," ujar Jimmy.

Selanjutnya, empat polisi gadungan tersebut mengancam akan membawa korban ke kantor polisi. Mereka juga mengancam akan melaporkan korban ke orang tuanya. Korban pun merasa ketakutan.

Sadar ancamannya berhasil, pelaku lantas memeras korban. "Yang diminta itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, adalah uang Rp 500 ribu, beberapa barang korban seperti iPhone 6 plus. Pelaku juga mengambil kartu ATM korban dan meminta pin-nya," terang Jimmy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 (sembilan) tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement