Rabu 18 Nov 2020 17:41 WIB

Sultan Minta APBD Segera Dikeluarkan Semaksimal Mungkin

Pertumbuhan ekonomi DIY pada kuartal ketiga 2020 masih minus

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar serapan APBD tahun anggaran 2020 dapat dilakukan semaksimal mungkin oleh kabupaten/kota se-DIY. Hal ini mengingat pertumbuhan ekonomi DIY pada kuartal ketiga 2020 masih minus di angka 2,43 persen. 

"Sebelum tutup buku pada Desember 2020 mendatang, APBD bisa segera dikeluarkan semaksimal mungkin," kata Sultan dalam rapat koordinasi penetapan UMK di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/11).

Baca Juga

Sultan menyebut, serapan APBD ini dapat menopang pertumbuhan perekonomian di DIY yang terdampak Covid-19. Sebab, di tengah pandemi Covid-19 tidak memungkinkan adanya investor yang masuk ke DIY setidaknya hingga akhir 2020. "Harapannya bisa menopang (perekonomian), syukur kalau misalnya bisa surplus," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, juga ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY tahun 2021. UMK kabupaten/kota se-DIY 2021 sendiri mengalami kenaikan dibandingkan 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, kenaikan UMK ditetapkan dan diatur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY. Kabupaten/kota, dia mengatakan, sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi besaran UMK kepada Pemda DIY. "Hari ini 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur Nomor 340/KEP/2020, yang mengatur tentang Besaran UMK Kabupaten/Kota Tahun 2021," kata Aji.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement