Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Kominfo: 13 Konten Hoaks Pilkada Di-takedown

Rabu 18 Nov 2020 16:40 WIB

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto

Berita Hoaks (Ilustrasi)

Berita Hoaks (Ilustrasi)

Foto: VOA
Patroli siber Kominfo terus melakukan pemantauan selama 24 jam konten internet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menurunkan atau men-takedown 13 tautan atau url terkait Pilkada yang bermuatan hoaks atau kabar bohong. Jumlah ini merupakan bagian dari 217 tautan lainnya yang masuk dalam kategori 38 isu hoaks yang ditemukan Kominfo hingga 18 November.

"Dari 38 isu hoaks Pilkada yang tersebar di 217 tautan, Bawaslu telah melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan berlaku, saat ini ada 64 muatan yang sedang ditindaklanjuti dan 13 konten sudah di-takedown," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi saat konferensi pers bersama terkait Pengawasan dan Penanganan Konten Pilkada 2020 di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (18/11).

Dedy mengatakan, sinergi antara Kominfo dan Bawaslu terus dilakukan untuk memastikan ruang digital sehat selama masa Pilkada berlangsung. Mulai dari penanganan aduan konten negatif dari masyarakat maupun pasangan calon yang ada di daerah, verifikasi akun media sosial peserta Pilkada hingga penanganan isu hoaks.

"Baik itu terkait KPU, penyelenggaran pemilu dan pelaksanaan pemungutan suara, termasuk penanganan jonten dugaan kecurangan, sosialiasi literasi terkait pelaksanaan serta analisis isu pelaksanaan pilkada 2020," kata Dedy

Dia juga memastikan, patroli siber Kominfo terus melakukan pemantauan selama 24 jam terhadap konten dengan muatan negatif di internet. Termasuk halnya dengan Pilkada, jika ditemukan konten Pilkada yang negatif akan segera ditangani dan jika melanggar akan dilakukan pemutusan atau takedown.

"Patroli siber Kominfo yang lebih familiar dengan mesin AIS, melakukan pemantauan 24 jam nonstop terhadap konten dengan muatan negatif di internet, setelah itu kita lakukan penanganan konten termasuk pemutusan atau dikenal dengan proses takedown, proses takedown sama sama dikerjakan dengan platform digital atau medsos dimana muatan negatif itu berada," ungkapnya.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut, dari 217 url atau tautan bermuatan hoaks, 65 tautan diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada tentang larangan kampanye, 10 tautan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, dua tautan yang melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau berita bohong.

"Dari sekian laporan yang dilaporkan ke Bawaslu.go.id. Kami menemukan satu laporan yg diduga melanggar pasal 62 PKPU 13/2020," ujar Fritz.

Selain hoaks Pilkada, Bawaslu menyebut ada 380 konten internet terkait pelaksanaan Pilkada 2020 yang diduga melanggar ketentuan perundangan. Ia mengatakan, setelah diperiksa Bawaslu lebih dari setengahnya dipastikan melanggar.

"Dari 380 pelanggaran itu ada 182 atau lebih dari setengahnya yang kami minta (Kominfo) untuk men-takedown baik terkait UU pemilihan, UU ITE maupun KUHP, termasuk terkait pelanggaran iklan juga kami minta takedown," ujar Fritz.

Selain itu Bawaslu juga menerima laporan dari pengawas Pemilu ada 36 laporan pelanggaran kampanye melalui media sosial. Bawaslu juga menemukan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal pelaksanaan yang juga telah diminta untuk diturunkan.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler