Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Pelanggaran Netralitas ASN karena Mispersepsi Politik Balas

Rabu 18 Nov 2020 16:25 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto (kiri) didampingi Wakil Ketua Tasdik Kinanto (kanan).

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto (kiri) didampingi Wakil Ketua Tasdik Kinanto (kanan).

Foto: ANTARA/ndrianto Eko Suwarso
KASN menerima laporan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 857 kasus per pekan kemarin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, adanya anggapan terkait berlakunya politik balas budi atau politik balas dendam menjadi faktor terjadinya pelanggaran netralitas ASN. ASN yang melanggar netralitas beranggapan dukungannya untuk pasangan calon kepala daerah dapat membantunya meraih promosi jabatan.

"Mau promosi, rotasi, nonjob, dan sebagainya, PPK (pejabat pembina kepegawaian) tidak bisa sembarangan, harus melalui proses dengan sangat tranparan dan akuntabel karena harus melalui KASN mulai dari pengumuman terbuka, pansel, seleksi macam-macam dan sebagainya,"

Menurut dia, politik balas dendam atau politik balas budi itu sebenarnya tidak masuk akal dalam konteks sekarang ini. Sebab, apabila ada perbuatan kepala daerah terpilih yang memberikan promosi jabatan atau nonjob pejabat tanpa mematuhi aturan, KASN bisa membatalkannya.

Agus menambahkan, pelanggaran netralitas ASN juga terjadi karena pegawai berdalih tidak bisa menolak permintaan pasangan calon kepala daerah untuk mendukung. Mereka mengaku tidak punya pilihan agar tidak berimbas terhadap karirnya.

Di sisi lain, kata Agus, politiku mengaku tidak mengajak ASN untuk ikut mendukungnya di pilkada. Mereka berdalih para ASN yang berbondong-bondong datang mendukung dan membuat klaim berlebihan.

Dia mencontohkan, kepala dinas pendidikan mengeklaim dapat mengerahkan 5.000 guru beserta keluarga maupun wali murid untuk turut mendukung pasangan calon. Klaim ini yang kemudian dipakai untuk menunjukkan mereka bisa dianggap pasangan calon sebagi pendukung utama sehingga mendapatkan promosi jabatan.

"Yang satu mengatakan tidak bisa menolak, tapi yang satu mengatakan bahwa mereka (ASN) sendiri yang hadir, mereka sendiri yang datang berbondong-bondong," kata Agus.

Diamemaparkan, KASN menerima laporan terhadap pelanggaran netralitas ASN sebanyak 857 kasus per pekan kemarin. Dari jumlah itu, 626 ASN yang melanggar netralitas telah mendapatkan rekomendasi sanksi dari KASN melalui PPK.

Namun, baru 472 ASN atau 75,4 persen dijatuhi sanksi oleh PPK yang menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut. Agus berharap, sinergi KASN bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi dapat mendorong PPK segera memberi sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler