Rabu 18 Nov 2020 12:57 WIB

INDEF: UU Ciptaker Fasilitasi UMKM & Koperasi Lebih Mandiri

Pemerintah membuat proyeksi UU Ciptaker bisa meningkatkan investasi.

UU Ciptaker disebut bisa membuat UMKM dan koperasi lebih berkembang dan mandiri. Foto: Ilustrasi Koperasi Warga
Foto: Foto : MgRol_93
UU Ciptaker disebut bisa membuat UMKM dan koperasi lebih berkembang dan mandiri. Foto: Ilustrasi Koperasi Warga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menyebutkan pemerintah sudah membuat proyeksi jika UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Salah satu strateginya yakni menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menurut Andry berperan sangat signifikan terhadap perekonomian.

Peran KEK itu, kata Andi, yaitu liberalisasi perdagangan, sebagai laboratorium reformasi birokrasi dan institusi, penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi secara regional. Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan.

“Setidaknya ada tiga peran keberadaan UU Cipta Kerja terhadap KEK, yakni minimasi kewenangan, resentralisasi perizinan dan menyebabkan redefinisi KEK,” kata Andry Satrio Nugroho, Selasa (17/11).

Di mana UU Cipta Kerja memungkinkan adanya UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha KEK. Hal itu terlihat dari Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Kerja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorsium.

Selain itu, Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 3 ayat 7 menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.

Andry juga menjelaskan UU Cipta Kerja membuat peran admistrator semakin fleksibel. Terlihat dari UU Cipta Kerja pada Pasal 1 ayat 5 yang menyebutkan administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.

Di Pasal 23 menyebutkan administrator bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh bandan usaha dan pelaku usaha, pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha serta pengawasan dan pengendalian dan operasionalisasi KEK. Selain itu, administrator dapat mengambil alih kewenangan bea dan cukai. Hal itu terlihat dari Pasal 33A yang menyebutkan administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Beberapa hal lainnya yang ada di UU Cipta Kerja klaster kawasan ekonomi, yaitu pengaturan upah di KEK mengikuti BAB Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Serta memungkinkan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadi KEK dan mendapatkan fasilitas serupa dengan KEK," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement