Rabu 18 Nov 2020 09:06 WIB

Masjid di Perak Diizinkan Gelar Sholat Jumat

Kegiataan keagamaan diperbolehkan di Masjid Perak.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Masjid di Perak Diizinkan Gelar Sholat Jumat. Foto:  Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.
Foto: Blogspot.com
Masjid di Perak Diizinkan Gelar Sholat Jumat. Foto: Masjid Ubudiah di Bukit Chandan, Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID,IPOH -- Masjid dan Surau di zona hijau dan kuning di negara bagian Perak, Malaysia, diizinkan untuk mengadakan sholat Jumat dan sholat lima waktu mulai Selasa (17/11). Masjid diizinkan dibuka untuk sholat berdasarkan kapasitas sebenarnya dari aula dan dengan mempertimbangkan jarak fisik antar jamaah.

Direktur utama Dewan Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perak (MAIPK), Shahrul Azam Shaari, mengatakan bahwa Sultan Perak, Sultan Nazrin Shah, telah memberikan persetujuannya atas saran dari Komite Fatwa Perak berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan Nasional (MKN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga

Untuk saat ini, dia mengatakan hanya warga negara Malaysia yang diperbolehkan mengikuti sholat di masjid. Data pribadi mereka akan diperiksa dan dicatat sebelum diizinkan masuk ke aula masjid.

Dikatakannya, semua kegiatan keagamaan seperti ceramah, ceramah antara sholat Maghrib dan Isya' serta setelah sholat subuh, ceramah dhuha, pengajian Yaasin dan tahlil juga diperbolehkan dilakukan di masjid.

"Wanita juga diperbolehkan untuk menunaikan sholat dan mengikuti kegiatan di area khusus di masjid dan surau," kata Shahrul Azam, dilansir di Bernama, Selasa (17/11). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement