Rabu 18 Nov 2020 05:00 WIB

Kelabui ART, Teknisi CCTV Gadungan Gasak 500 Gram Perhiasan

Salah satu pelaku terus berusaha mengalihkan perhatian ART dengan mengajaknya ngobrol

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso
Foto: Dok Humas Polres Majalengka
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Pencuri yang berpura-pura menjadi teknisi pemasang CCTV menggasak perhiasan seberat 500 gram dari rumah seorang warga di Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Dalam aksinya, pelaku mengelabui asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah tersebut.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan, tiga orang pelaku, di antaranya  berinisial MM (39) warga Majalengka dan ER (34) warga Bandung, mendatangi rumah korban, H Jejen Rahmat Hidayat, di Desa Rawa, Jumat (16/10) lalu. Mereka ditemui oleh ART yang bekerja di rumah tersebut.

"Pelaku datang ke rumah korban berpura-pura hendak memasang CCTV. Mereka mengaku seolah-olah diperintahkan oleh bosnya"’ ujar Bismo, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, di Mapolres Majalengka, Selasa (17/11).

ART saat itu percaya lantaran pelaku terus berusaha meyakinkannya. Salah satu pelaku bahkan terus berusaha mengalihkan perhatian ART dengan mengajaknya mengobrol. Pelaku juga mengajak ART kebelakang dengan dalih untuk mengukur ruangan.

Saat itulah, pelaku yang lain beraksi dengan memasuki kamar korban (H Jejen) dengan cara merusak pintunya. Pelaku kemudian mengambil perhiasan emas seberat 500 gram yang disimpan di dalam laci lemari di dalam kamar korban.

"Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian itu mencapai Rp 250 juta rupiah," terang Bismo.

Dari tiga pelaku, lanjut Bismo, dua orang berhasil ditangkap oleh jajarannya, yakni MM dan ER. Sedangkan satu tersangka lainnya diamankan di Polres Kuningan.

"Jadi tiga-tiganya sudah ditangkap oleh polisi," tukas Bismo. Salah satu tersangka juga ada yang berstatus residivis dalam kasus kekerasan dan pengrusakan.

Bismo menambahkan, ketiga pelaku itu sudah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak 12 kali di berbagai wilayah lintas kota lintas provinsi. Dalam aksinya, mereka menjalankan modus dengan berpura-pura menjadi teknisi.  

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Selain itu, polisi juga memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement