Selasa 17 Nov 2020 20:22 WIB

Polri Tegaskan tak akan Keluarkan Izin Keramaian Reuni 212

Reuni 212 direncanakan dipusatkan di kawasan Monas, Jakarta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono memastikan bahwa Polri tidak akan memberikan izin keramaian acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2020. Sebelumnya direncanakan, Reuni 212 akan dipusatkan di kawasan Monas, Jakarta.

"Kami tidak mengizinkan. Kami tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11).

Baca Juga

Menurut dia, Polri akan tetap mengawal dilaksanakannya protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada masa pandemi ini. Polri akan menindak tegas orang-orang yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan perintah pimpinan Polri.

Awi menjelaskan, bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri. Yakni, maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020 dan maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tertanggal 21 September 2020.

Terbaru, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020. Melalui telegram tersebut, Kapolri meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas terhadap acara-acara yang menimbulkan kerumunan, termasuk jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

"Polri berkomitmen mengawal dilaksanakannya protokol kesehatan," kata Awi menegaskan.

Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga tidak mengizinkan Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk menggunakan Monas sebagai lokasi Reuni 212 pada 2 Desember mendatang. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020.

Surat ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212. Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Muhammad Isa Sarnuri, mengatakan, kawasan Monas masih ditutup sejak 14 Maret 2020 lalu. Segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.

“Bahwa sejak 14 Maret 2020, Monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apa pun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” tulis Isa dalam Surat Jawaban untuk PA 212.

Dalam keterangan resmi pada hari ini, PA 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Front Pembela Islam (FPI) sepakat menunda sementara rencana pelaksanaan reuni 212 tahun ini. Ketiga organisasi itu bakal menimbang penyelenggaraan reuni 212 pada pelaksanaan Pilkada 2020.

"Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, jika ada pembiaraan kerumunan oleh pemerintah maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," bunyi isi keterangan resmi itu.

photo
Infografis Habib Rizieq kembali ke Jakarta - (republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement