Selasa 17 Nov 2020 17:04 WIB

BPOM Beri Izin Dua Obat Ini untuk Pasien Covid-19

BPOM juga sedang mendampingi penelitian 14 herbal sebagai pendamping.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya telah memberikan izin penggunaan obat untuk pasien Covid-19, yaitu Favipiravir dan Remdevisir. Izin penggunaan dikeluarkan dalam kondisi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat atau emergency use authorization (EUA).

“Dua obat ini sudah mendapatkan hasil uji klinik yang telah dipublikasikan secara internasional. Sudah mendapatkan data yang cukup, yang dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien Covid-19,” ujar Penny dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (17/11).

Baca Juga

Ia melanjutkan, obat Favipiravir tersedia dalam bentuk tablet. Indikasi penggunaannya adalah untuk pasien Covid-19 dengan status ringan, yang berusia 18 tahun atau lebih yang tengah dirawat di rumah sakit. Sedangkan Remdevisir, dalam bentuk serbuk injeksi. Penggunaannya diperuntukan bagi pasien Covid-19 derajat berat, yang dirawat di rumah sakit.

“Badan POM dalam hal ini sudah memberikan persetujuan penggunaan obat dalam kondisi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat atau yang disebut emergency use authorization (EUA),” ujar Penny.

 

Persetujuan EUA sudah diberikan BPOM kepada tujuh industri farmasi. Obat dengan nama dagang Favipiravir oleh Kimia Farma. Sedangkan Favipiravir dengan nama dagang Avigan diproduksi oleh Fujifilm Toyama Chemical Jepang/PT Beta Pharmacon.

Kemudian, Remdesivir dengan nama dagang Cofivor diproduksi oleh Hetero India/Amarox Pharma, nama dagang Desrem oleh Mylan India/Indo Farma, nama dagang Jubi-R oleh Jubilant India/Dexa Medica. Selanjutnya, Remdac oleh Cadila Healthcare India/PT Kimia Farma, dan merek Cipremi oleh Cipta India/PT Soho Industri Farmasi.

BPOM juga sedang mendampingi penelitian 14 herbal sebagai pendamping untuk pengobatan Covid-19. Tujuannya sebagai peningkat daya tahan tubuh atau imunodulator.

Ke-14 herbal tersebut adalah cordycep dan deteflu, ekstrak daun jambu biji, health tone oil, avimac, virgin coconut oil, ekstrak etanol ketopeng China, golerend penglar, dan minyak atsiri daun. Selanjutnya, ecalyptus, awer-awer, innamed COV, jamu purwarupa, vipalboemin, bejo, dan health tone.

“Ini adalah 14 dengan berbagai tahapan-tahapan yang berbeda dalam uji kliniknya, yang kami dampingi dikaitkan dengan penelitian herbal,” ujar Penny.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement