Selasa 17 Nov 2020 16:10 WIB

Kyrgyzstan Rencana Atur Cryptocurrency

Kyrgyzstan Rencana Atur Cryptocurrency

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Kyrgyzstan Rencana Atur Cryptocurrency. (FOTO: Reuters/Dado Ruvic)
Kyrgyzstan Rencana Atur Cryptocurrency. (FOTO: Reuters/Dado Ruvic)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Bank sentral untuk negara Asia Tengah, Kyrgyzstan, sedang mengerjakan rancangan undang-undang untuk mengatur industri cryptocurrency di negara tersebut.

Menurut pengumuman pada 13 November, Bank Nasional Republik Kyrgyzstan sedang mengembangkan rancangan undang-undang yang akan mengatur pertukaran mata uang kripto dengan berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan industri menurut laporan Cointelegraph, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Pakistan Siapkan Kerangka Aturan Cryptocurrency

Bank menyatakan bahwa rancangan undang-undang akan mengatur penjualan dan pembelian cryptocurrency dengan tujuan menangani skema cryptocurrency yang curang dan kejahatan keuangan, serta melindungi hak konsumen dan investor.

Di antara manfaat yang diharapkan dari peraturan yang akan datang, bank mencatat peningkatan perkembangan produk keuangan digital, kondisi yang menguntungkan bagi komunitas bisnis dan bahkan kemungkinan pengenalan rezim perpajakan formal untuk aset digital.

Namun, bank juga memprediksi bahwa undang-undang crypto datang dengan hambatannya sendiri yang menyatakan bahwa sifat lintas batas dari banyak cryptocurrency swasta akan membuat hukum sulit untuk ditegakkan tanpa infrastruktur yang tepat untuk pemantauan dan implementasi.

Memang, bank menyatakan bahwa karena "kurangnya regulasi dan sifat kacau dari pasar cryptocurrency," tidak ada data pasti tentang jumlah bisnis yang akan tunduk pada undang-undang baru.

Berdasarkan pengumuman tersebut, bank mengharapkan peraturan kripto yang kuat untuk memberikan kepastian lebih untuk bisnis terkait kripto dan menarik investasi tanpa pengaruh yang signifikan pada anggaran pemerintah.

Bank akan menerima proposal untuk rancangan undang-undang tersebut hingga 27 November. Setelah itu, akan dipublikasikan di daftar resmi paling lambat 4 Desember.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement