Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bawaslu: Kampanye Langgar Protokol Kesehatan Bertambah

Selasa 17 Nov 2020 13:35 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolandha

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menjatuhkan 381 sanksi peringatan tertulis dan membubarkan 17 kegiatan kampanye tatap muka yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam periode 10 hari kelima (5-14 November 2020).

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menjatuhkan 381 sanksi peringatan tertulis dan membubarkan 17 kegiatan kampanye tatap muka yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam periode 10 hari kelima (5-14 November 2020).

Foto: Antara/Arnas Padda
Bawaslu jatuhkan 381 sanksi peringatan tertulis dan membubarkan 17 kegiatan kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menjatuhkan 381 sanksi peringatan tertulis dan membubarkan 17 kegiatan kampanye tatap muka yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam periode 10 hari kelima (5-14 November 2020). Jumlah kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan ini meningkat dari periode masa kampanye sebelumnya.

"Bawaslu menindak sedikitnya 398 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama 10 hari kelima kampanye," ujar Anggota Bawaslu RI M Afifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (17/11).

Sementara, pada periode 10 hari keempat masa kampanye (26 Oktober-4 November 2020), Bawaslu menerbitkan 300 sanksi peringatan tertulis dan membubarkan 33 kegiatan kampanye tatap muka. Sedangkan, 306 sanksi peringatan tertulis dan 25 kegiatan kampanye dibubarkan Bawaslu pada periode 10 hari ketiga masa kampanye (16-25 Oktober 2020).

Pada periode 10 hari kedua (6-15 Oktober), terdapat 233 sanksi peringatan tertulis dan 35 pembubaran kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Jumlah di atas terus meningkat jika dilihat dari data pengawasan 10 hari pertama masa kampanye (26 September-5 Oktober) yakni 70 sanksi peringatan tertulis dan 48 pembubaran kampanye.

Dengan demikian, selama 50 hari pelaksanaan kampanye, Bawaslu menertibkan 1.448 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Protokol kesehatan yang dilanggar antara lain kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker, maupun tidak tersedianya penyanitasi tangan.

Pembubaran dilakukan oleh pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP), maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Pembubaran dilakukan jika peringatan tertulis atas pelanggaran protokol kesehatan tidak dihiraukan peserta pilkada.

Afif menambahkan, ada 17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan dalam 10 hari kelima. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan pada 10 hari keempat kampanye yaitu 16.574 kegiatan kampanye tatap muka.

Padahal, kata Afif, Bawaslu terus mendorong pasang calon kepala daerah serta tim pemenangan agar mengurangi kegiatan kampanye tatap muka. Apalagi kegiatan kampanye yang menyebabkan kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19.

Bawaslu juga mendorong pasangan calon memaksimalkan kegiatan kampanye dengan metode daring. Bawaslu mengimbau semua pihak mematuhi protokol kesehatan jika kampanye daring tidak bisa dilaksanakan sehingga kampanye tatap muka harus digelar.

"Bawaslu meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye," tutur Afif.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler