Selasa 17 Nov 2020 12:48 WIB

DPR Cecar Kementan Soal Data Impor Gandum untuk Pakan Ternak

Total impor gandum sepanjang Januari-September 2020 mencapai 8 juta ton.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pakan Ternak
Foto: antara
Pakan Ternak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR, mencecar para jajaran eselon I Kementerian Pertanian lantaran tidak mengetahui penggunaan impor gandum untuk pakan ternak. Ketua Komisi IV DPR Sudin menyayangkan lemahnya pendataan terkait komoditas pangan impor yang masuk ke Indonesia.

Diketahui, berdasarkan data BPS, total impor gandum sepanjang Januari-September 2020 mencapai delapan juta ton atau senilai 2,1 miliar dolar AS. Angka impor tersebut tercatat mengalami penurunan dari periode sama tahun lalu sebanyak 8,37 juta ton atau senilai 2,3 miliar dolar AS.

Baca Juga

Sudin mengatakan, angka impor gandum dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Hal itu terjadi di saat tidak adanya impor jagung untuk pakan ternak. Dengan kata lain, Sudin menilai bahwa terjadi pergeseran kebutuhan pakan ternak yang dipenuhi dari gandum impor.

"Jagung tidak impor tapi gandum untuk pakan diimpor. Jangan bilang jagung cukup tidak perlu impor, tapi yang diimpor gandum," kata Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Pertanian di Kompleks Parlemen, Selasa (17/11).

Sudin pun meminta data peningkatan impor gandum diluar kebutuhan pangan masyarakat yang digunakan untuk pakan ternak. Namun, Kementan tidak memiliki data yang diminta. Alasannya, rekomendasi impor gandum untuk pakan ternak tidak pernah diterbitkan sejak 2018.

Sudin pun mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Perdagangan, terdapat peningkatan impor gandum untuk pakan ternak sebanyak dua juta ton semenjak impor gandum dilakukan.  

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Suwandi bersikukuh bahwa Kementan sejak 2018 tidak pernah menerbitkan rekomendasi impor gandung untuk pakan ternak. Dengan kata lain, gandum yang diimpor digunakan untuk keperluan olahan pangan masyarakat. Itu pun, proses impor tidak lewat perizinan melalui Kementerian Pertanian karena masuk dalam kelompok barang nonlarangan terbatas (lartas).

Adapun impor jagung untuk pakan, kata Suwandi, juga tidak pernah lagi dilakukan sejak 2018. Impor jagung yang masih dilakukan saat ini untuk kebutuhan industri sebagai pemanis makanan. "Kami tidak ada punya rekomendasi gandum untuk pakan ternak," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement