Selasa 17 Nov 2020 12:10 WIB

OJK: Dana PEN Rp 250 Miliar Bakal Ditempatkan di Bank Sultra

Restrukturisasi kredit dan pembiayaan perbankan di Sultra mencapai Rp 3,72 triliun.

Kantor pusat Bank Sultra
Foto: banksultra.co.id
Kantor pusat Bank Sultra

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebanyak Rp 250 miliar bakal ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (BPD-Sultra). Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Untuk Sulawesi Tenggara, dukungan pemerintah ini diwujudkan melalui rencana penempatan Dana Program PEN pada BPD Sultra sebesar Rp 250 miliar," kata Fredly, melalui rilis Humas OJK Sultra, ynag diterima, Selasa (17/11).

Baca Juga

Kata dia, hal itu tertuang dalam dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara nomor S-764/WPB.28/2020 tanggal 12 November 2020.

Dikatakannya, Otoritas Jasa Keuangan mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. "Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali," ujar Fredly.

Ia menjelaskan, implementasi kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan baik pada sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tenggara per 6 November 2020, mencapai Rp 3,72 triliun dari 65.817 debitur dengan rincian perbankan Rp 1,55 triliun dari 17.099 debitur, perusahaan pembiayaan Rp 2.12 triliun dari 48.042 debitur, dan PNM sebesar Rp 49,91 miliar dari 676 debitur.

"Kebijakan restrukturisasi kredit ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan daridampak pandemi Covid–19 secara ekonomi, sehingga dalam rangka mendukung percepatan

pemulihan ekonomi, OJK akan memperpanjang kebijakan ini sampai Maret 2022. OJK selakuregulator sektor jasa keuangan akan mengeluarkan ketentuan terkait perpanjangan kebijakan dimaksud," jelasnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement