Selasa 17 Nov 2020 10:03 WIB

Anies Penuhi Panggilan Polisi

Anies tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.43 WIB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11) pagi.
Foto: Baznas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi mengenai terjadinya kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Anies tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 09.43 WIB.

Anies tampak mengenakan pakaian dinas yang berwarna cokelat dan masker dengan warna senada. Ia sempat menyapa para awak media yang telah menunggu di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Anies mengatakan, dirinya menerima surat panggilan pemeriksaan itu kemarin, Senin (16/11), sekitar pukul 14.00 WIB.  "Jadi, hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu saja," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri menyatakan, pihak kepolisian akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemanggilan terkait adanya dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam sejumlah acara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan putri dari HRS (Habib Rizieq Shihab)," jelas Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11).

Selain memanggil Anies, penyidik juga akan memintai keterangan sejumlah pihak terkait. Mulai dari RT, RW, lurah, camat, hingga wali kota Jakarta Pusat dan beberapa tamu undangan. Pihak kepolisian akan meminta klarifikasi terkait acara di Petamburan hingga menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

"Kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tegas Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement