Senin 16 Nov 2020 23:27 WIB

Napoleon Bonaparte Bacakan Eksepsi di Sidang Tipikor

.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte berjalan meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11).

Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement