Senin 16 Nov 2020 20:53 WIB

Bawaslu Solo Lantik 1.231 Pengawas TPS

Pengawas TPS adalah wajah Bawaslu bagian paling depan

Rep: binti sholikah/ Red: Hiru Muhammad
Bawaslu Kota Solo melaksanakan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Solo 2020 di lima kecamatan wilayah Kota Solo secara serentak, Senin (16/11).
Foto: Bawaslu Solo
Bawaslu Kota Solo melaksanakan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Solo 2020 di lima kecamatan wilayah Kota Solo secara serentak, Senin (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Solo melaksanakan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Solo 2020 di lima kecamatan wilayah Kota Solo secara serentak, Senin (16/11). Pelantikan PTPS dilaksanakan di masing-masing wilayah oleh Panitia Pengawas pemilihan umum Kecamatan (Panwascam). Bawaslu Kota Solo mencatat sebanyak 1.231 Pengawas TPS yang dilantik dan akan menjalankan tugas di masing-masing wilayah TPS yang diampu.

"Jumlah ini telah sesuai dengan jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU Kota Solo, yakni 1.231. Mereka akan bertugas satu orang per TPS mulai hari ini 16 Nopember 2020 hingga H+7 pemungutan suara atau 15 Desember mendatang," terang Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono, seperti tertulis dalam siaran pers, Senin (16/11).

Dalam amanatnya, Budi menyampaikan keberhasilan Pengawas TPS mengawal Pemungutan dan Perhitungan Suara menjadi hasil kerja keras Bawaslu mengawal seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Adanya arahan dan bimbingan yang diberikan kepada pengawas di tingkat kecamatan hingga kelurahan bisa diberikan kepada segenap Pengawas TPS.

"Mereka merupakan wajah Bawaslu di bagian paling depan, sehingga kami menekankan PTPS bisa mengedepankan profesionalitas dalam pengawasan di TPS. Selain itu peran PTPS di TPS cukup tinggi sehingga memerlukan kecakapan saat bertugas," imbuh Budi.

 

Dia juga menyebutkan, tugas dan wewenang pengawas TPS sudah tertuang di pasal 17 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Tugas pokok PTPS yakni, mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara dan mengawasi penghitungan suara.

Dari tugas dan wewenang tersebut, Budi menekankan dua hal penting yang harus diperhatikan, pertama pengawas TPS memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan ketentuan berlangsung secara langsung, umum, bersih, jujur dan adil (luber jurdil). Selain itu, PTPS juga memastikan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya.

"Pengawas TPS juga memastikan proses penghitungan suara berjalan cermat dan akurat. Berita acara dan sertifikat hasil yang diterima oleh PTPS harus sama dengan yang diterima oleh saksi dan KPPS," jelasnya.

Menurut Budi yang juga merupakan koordinator divisi SDM tersebut, mengungkapkan adanya akurasi dan kecermatan menjadi hal penting untuk menghindari adanya sengketa hasil dan berujung pada peradilan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pelantikan PTPS pilkada 2020 kali ini, seluruh PTPS dibekali faceshields, masker, vitamin, rompi, topi, buku saku dan alat tulis sendiri sebagai bentuk ketaatan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement