Senin 16 Nov 2020 19:37 WIB

Pemerintah Lanjutkan Bantuan & Pemberdayaan UMKM di 2021

Program bantuan dan pemberdayaan terhadap UMKM pada tahun 2020 dinilai bermanfaat.

Pemerintah Lanjutkan Program Pemberdayaan UMKM di 2021. Wakil Presiden Ma
Foto: dok. KIP/Setwapres
Pemerintah Lanjutkan Program Pemberdayaan UMKM di 2021. Wakil Presiden Ma

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah akan melanjutkan program pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah dengan menambah nilai pendanaan yang diberikan pada tahun anggaran 2021.

Hal itu diputuskan dalam rapat internal yang dipimpin Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di rumah dinas wapres dengan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki.

"Tadi dalam rapat disepakati untuk fokus pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil itu akan dilanjutkan pada tahun 2021 dalam APBN yang akan datang. Bentuknya seperti apa? Itu akan dirumuskan bersama dan akan diperbesar jumlah pendanaannya,” kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (16/11).

Masduki, yang ikut dalam rapat, mengatakan bahwa program bantuan dan pemberdayaan terhadap UMKM pada tahun 2020 dinilai bermanfaat dan berperan dalam pemulihan ekonomi nasional. Berdasarkan itu, Wapres menganggap program pemberdayaan tersebut baik untuk dilanjutkan.

 

"Jadi, sangat penting karena ini menjelang akhir tahun, ada banyak program usaha mikro kecil ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Wapres mengapresiasi terhadap hal-hal yang sudah berjalan, juga terhadap perluasan kartu prakerja, subsidi upah, bahkan program bantuan produktif untuk usaha mikro," kata Masduki.

Sebelumnya, Wapres mengatakan bahwa program bantuan dan pemberdayaan untuk pelaku UMKM diberikan sebagai salah satu upaya mengembangkan industri kecil dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Pada tahun 2020, Pemerintah telah membuat kebijakan untuk pemulihan dunia usaha, khususnya yang terdampak pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam dana program PEN, yang alokasi anggarannya diberikan kepada UMKM dan korporasi.

"Dari total alokasi dana program PEN Tahun 2020 sebesar Rp695,2 triliun.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement