Selasa 17 Nov 2020 06:01 WIB

DPRD Sumbar Tunda Raperda Bank Nagari Syariah ke Tahun 2021

Penundaan karena belum memenuhi syarat sesuai dengan yang ditetapkan OJK.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Kantor pusat Bank Nagari di Kota Padang, Senin (2/11).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kantor pusat Bank Nagari di Kota Padang, Senin (2/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- DPRD Provinsi Sumatera Barat menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah. Semula Raperda ini ditargetkan selesai pada 2020 ini.

"Enam fraksi sepakat pembahasan Raperda Bank Nagari Syariah dilakukan pada tahun 2021," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Hidayat, Senin (16/11).

Ada 7 fraksi yang duduk di DPRD Sumbar. Dari 7 fraksi tersebut, hanya Fraksi PKS yang tidak sepakat Raperda Bank Nagari Syariah ditunda. Sisanya Gerindra, PAN, Demokrat, Golkar, PPP-Nasdem, dan PDIP-PKB sepakat Raperda Bank Nagari Syariah dibahas dan disahkan pada 2021.

Hidayat menyebut ada sejumlah alasan pembahasan Raperda ini dilanjutkan tahun depan. Salah satunya karena belum memenuhi syarat sesuai dengan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari 16 syarat yang harus dipenuhi menurut OJK, baru ada 8 persyaratan yang mampu dipenuhi oleh Bank Nagari.

"Jadi kita ada kajian ilmiahnya mengapa dibahas 2021, Pemprov Sumbar harus memenuhi persyaratan yang diminta OJK," ucap Hidayat.

Ia mengkhawatirkan bila Perda disahkan sebelum memenuhi syarat izin perubahan bentuk operasional menjadi Bank Syariah, akan terjadi kekosongan hukum dalam menjalankan fungsi Bank Nagari. Tapi walau Raderda terkait Bank Nagari belum dibahas, proses perubahan Bank Nagari dari bank konvensional menjadi bank syariah tidak terhambat.

Hidayat mengambil perbandingan proses konversi Bank Riau Kepri menjadi bank syariah. Bank Riau Kepri juga terlebih dahulu melengkapi persyaratan perubahan bentuk menjadi bank syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement