Senin 16 Nov 2020 17:01 WIB

Jokowi Minta Pemda tak Pandang Bulu Tindak Pelanggar Prokes

Jokowi: ketegasan aparat mendisiplinkan masyarakat patuh prokes adalah keharusan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Presiden RI, Joko Widodo
Foto: BPMI
Presiden RI, Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah memastikan protokol kesehatan berjalan ketat di wilayah yang dipimpinnya. Apalagi, ujarnya, sejumlah daerah sudah memiliki peraturan daerah (perda) tersendiri mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan. 

"Untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu. Dalam hal ini, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan," ujar Presiden Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (16/11). 

Baca Juga

Menurut presiden, ketegasan pemimpin daerah diperlukan agar tren kasus Covid-19 tak kembali menanjak. Berdasarkan data per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen, di bawah rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen. Presiden tidak ingin angka kasus aktif di Indonesia kembali naik akibat banyaknya pelanggar protokol kesehatan. 

Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.

"Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan," katanya. 

Sebelumnya ramai diberitakan mengenai kerumunan yang timbul akibat acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11). Menyusul kejadian ini, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan putrinya dan FPI selaku panitia penyelenggara kegiatan Maulid Nabi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement