Senin 16 Nov 2020 16:17 WIB

Polisi: Banyak Kasus Narkoba Gunakan Jasa Pengiriman Daring

Polisi mengatakan cara ini dapat mengancam pekerja jasa pengiriman daring. 

Ilustrasi Penangkapan Narkoba. Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan banyak kasus pengiriman narkoba menggunakan jasa antarbarang daring selama masa pandemi Covid-19.
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penangkapan Narkoba. Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan banyak kasus pengiriman narkoba menggunakan jasa antarbarang daring selama masa pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan banyak kasus pengiriman narkoba menggunakan jasa antarbarang daring selama masa pandemi Covid-19. "Beberapa modus yang digunakan oleh para pelaku penyalahgunaan narkotika ada yang menggunakan layanan online," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Wadi Sa'bani di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/11).

Kompol Wadi mengatakan, sebagian besar jaringan narkoba yang menggunakan jasa ekspedisi darat membawa barang terlarang tersebut dari wilayah Sumatera. Narkoba yang banyak dikirim dari Sumatera lalu diedarkan di wilayah Jakarta dan Banten merupakan jenis ganja.

Baca Juga

"Mereka menggunakan transportasi darat, menggunakan kendaraan barang, datang membawa barang banyak atau penuh, kemudian diturunkan di beberapa lokasi yang sudah diatur oleh si pemilik atau pengirim barang," katanya.

Menurut Wadi, kasus peredaran narkoba secara daring mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19. "Mereka (pelaku) menyaru bersama-sama dengan pengiriman barang lainnya menggunakan jasa antarbarangonline yang selama ini biasa digunakan masyarakat," ujarnya.

Wadi menyebutkan para pelaku mengirim narkoba lewat jasa kirim daring untuk mengelabui aparat. Petugas akan kesulitan melacak siapa pengirim barang atau siapa yang dikirim.

"Mereka memanfaatkan jasa pengiriman online tersebut sehingga mempersulit terkait pelacakan siapa pengirim dan siapa yang dikirim," kata Wadi.

Namun, cara ini justru dapat mengancam para pekerja jasa pengiriman daring. Sebab, bisa jadi pelaku yang mengirimkan atau menerima atau mengantar produk terlarang tersebut, apabila terbukti setelah penyelidikan dilakukan oleh polisi.

Untuk itu, polisi mengimbau kepada para penyedia jasa pengiriman barang atau ekspedisi daring untuk memastikan barang yang dikirim bebas dari barang-barang berbahaya. "Para pemilik jasa online juga harus hati-hati, waspada, ketika diminta atau diperintahkan atau disuruh antar barang pastikan barang itu aman, artinya mempertanyakan kepada si pengiriman barangnya, yang menggunakan jasa pengiriman barang tersebut barang ini jenisnya apa, bahaya atau tidak," kata Wadi.

Wadi menambahkan, pihaknya mengawasi peredaran-peredaran narkoba dengan modus menggunakan jasa online, dan akan memproses siapa saja yang terlibat dalam pengiriman narkoba tersebut. "Itu dalam pengawasan kita juga, hanya kami bisa mengimbau," kata Wadi.

Selama Operasi Nila Jaya 2020 yang berlangsung dua pekan, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap sedikitnya 25 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dari beberapa jaringan lintas provinsi. Dari 25 orang tersebut belum ada pengemudi atau pengirim jasa daring yang ditangkap. Rata-rata para pelaku adalah pengguna jasa kiriman daring.

Kasus pengiriman narkoba menggunakan jasa pengiriman daring seperti ojek daring juga terungkap di wilayah Tambora, Jakarta Barat pekan lalu. Polisi menangkap seorang seorang pembeli sabu berinisial DM yang terafiliasi dengan jaringan narkoba bernama Rian yang berada di Lapas yang ada di Jakarta.

DM sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali, sementara pengemudi ojek daring yang mengantarkan barang pesanan DM berupa sepatu namun terselip narkoba di dalamnya, mengaku tidak tau menahu soal narkoba di dalamnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement