Senin 16 Nov 2020 16:04 WIB

Ganja yang Dimiliki Selegram Syaima Salsabila Dibeli Daring

Polisi menjerat Syaima dan kekasihnya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Selebgram Syaima Salsabila (24 tahun).
Foto: @syaimasalsabila
Selebgram Syaima Salsabila (24 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Satresnarkoba Polrestro Jakbar) mengungkap kasus ganja yang dimiliki selebgram Syaima Salsabila, yang ternyata didapatkan pelaku secara daring (online).

“Pemesanan barangnya melalui media sosial (medsos),” kata Kepala Satresnarkoba Polrestro Jakbar, Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Senin (16/11).

Ronaldo menyebut, ganja seberat 51,47 gram milik Syaima yang ditemukan di apartemennya, yang didapatkan dari pacarnya berinisial JRS. Kepada polisi, barulah JRS mengaku membeli ganja tersebut dari medsos.

Polisi juga menemukan barang bukti narkoba lain seberat 74,43 gram. “Kepada barangnya kami melakukan penyelidikan untuk melihat peta peredarannya. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk mengungkap modus operandi peredaran narkoba,” ujar Ronaldo.

Pengungkapan kasus Syaima Salsabila berawal dari anggota Polrestro Jakbar yang menginfokan jika ada seorang perempuan yang sering menggunakan narkoba. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh polisi dengan mengidentifikasi sasaran, dan kemudian menahan Syaima beserta barang bukti yang disimpannya di kotak makan berwarna hijau.

Sebelumnya, selebgram Syaima Salsabila (24 tahun) dan kekasihnya JRS (29) positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satresnarkoba Polrestro Jakbar. Keduanya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dari hasil pengembangan kasus setelah penangkapan selebgram keturunan Arab itu.

“Dari cek urine, keduanya positif menggunakan THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja,” ujar Kepala Polrestro Jakbar, Kombes Audie Latuheru di Jakarta, Senin.

Kini, Syaima dan kekasihnya harus mendekam di rutan Polrestro Jakbar, dan terancam Pasal 114 ayat 1 subsidier Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement