Senin 16 Nov 2020 15:51 WIB

Soal Sanksi Denda Rp 50 Juta untuk HRS, Ini Penjelasan Anies

Anies mengeklaim, langkah yang diambil pihaknya belum pernah dilakukan pemda lain.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Foto: Dok Bakti Mulya 400
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pemberian sanksi denda terhadap pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), sudah sesuai peraturan yang ada. Bahkan, jelas Anies, sebelum acara di kediaman Rizieq berlangsung, jajarannya telah terlebih dahulu mengirimkan surat berisi aturan-aturan yang harus ditaati dalam menggelar kegiatan di masa pandemi Covid-19.

"Jadi, Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi, kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11).

Baca Juga

Anies pun mengeklaim, langkah yang diambil pihaknya itu belum pernah dilakukan oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Bahkan, dia mencontohkan, ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah hal itu.

"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan (massa). Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," jelas Anies.

Selain itu, sambung dia, Pemprov DKI pun bertindak cepat dengan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan. Ia menilai, hal ini menunjukkan bahwa jajarannya menegakkan aturan yang ada.

"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya, yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," ungkap dia.

Anies pun menilai, masih banyak tempat yang terjadi aktivitas kerumunan orang. Sementara di Jakarta, apabila hal itu terjadi, maka akan langsung ditindak sesuai aturan yang ada.

Meski demikian, Anies tidak menjelaskan secara rinci mengenai tempat mana saja yang terjadi kerumunan massa. "Kita bisa saksikan di berbagai tempat, ada aktivitas-aktivitas kerumunan, apakah kemudian dilakukan tindakan? Jakarta memilih untuk melakukan tindakan. Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," ujar dia.

"Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," sambungnya.

In Picture: Massa Penjemput Habib Rizieq Shihab Datangi Bandara

photo
Massa dari berbagai daerah memadati akses tol menuju bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Mereka bertujuan menjemput kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS). - (Antara/Muhammad Iqbal)

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada HRS lantaran menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Rizieq diketahui menggelar acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

"Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020, dan berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin seperti dikutip dalam salinan surat sanksi yang diterima Republika, Ahad (15/11).

Arifin menjelaskan, pelaksanaan acara yang menimbulkan kerumunan itu telah melanggar dua peraturan gubernur (pergub). Pertama, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman, dan Produktif.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta. Kami berharap kerjasama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," tuturnya.

Perwakilan keluarga Rizieq Shihab, Hanif Alatas, mengatakan, pihaknya sudah membayarkan denda sebesar Rp 50 juta yang dijatuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Keluarga, kata dia, juga memaklumi keputusan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi demikian.

"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda tersebut dari Satpol PP, surat sanksi tersebut. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Rizieq, Hanif Alatas di Jakarta, Ahad (15/11).

photo
Habib Rizieq Shihab - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement