Senin 16 Nov 2020 17:17 WIB

'Aturan Turunan UU Cipta Kerja Selesai Pekan Ini'

Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasanny

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus Yulianto
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  Susiwijono Moegiarso.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus bergerak untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan tersebut ialah 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Peraturan turunan tersebut ditargetkan untuk selesai minggu ini (paling lambat hari Jumat (20/11), kecuali hanya untuk beberapa RPP tertentu yang memang perlu konsolidasi substansi dengan banyak K/L. Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa selain 24 RPP tersebut (atau sisanya ada 16 RPP), saat ini sudah ada draf awal RPP nya, namun sedang dalam tahap sinkronisasi antar K/L. Kemenko Perekonomian terus mengoordinasikan bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini.

“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal Pemerintah, agar segera dapat diunggah di Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id), supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut,” ujar Susiwijono dalam keterangan resmi yang diterima Relublika.co.id, Senin (16/11)

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja (d/a Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jl. Lap. Banteng Utara No.1 Jakpus), dan akses secara daring melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

Menurut Susiwijono, pemerintah berharap dengan penyediaan akses yang mudah kepada masyarakat, baik akses secara fisik maupun secara daring, akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan perlunya masyarakat untuk lebih aktif memberikan masukan, karena justru di aturan tingkat PP dan Perpres inilah yang nanti akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.

"Dengan sudah selesainya sebagian besar RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja tersebut, selain menyediakan akses dan mengundang seluruh komponen masyarakat untuk memberikan masukan, pemerintah juga akan segera melakukan sosialisasi dan konsultasi publik, dengan menyiapkan acara sosialisasi di berbagai wilayah di seluruh Indonesia," ujarnya.

Program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng seluruh K/L yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja, Pemerintah Daerah, semua Asosiasi Usaha, Serikat Pekerja, para Ahli dan Praktisi terkait, seluruh media dan para Akademisi di Perguruan Tinggi seluruh Indonesia, serta semua komponen masyarakat yang diharapkan akan memberikan masukan substansi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement