Senin 16 Nov 2020 13:33 WIB

BPS: Upah Nominal Harian Buruh Oktober 2020 Naik

Kenaikan upah nominal harian terjadi pada buruh tani dan buruh bangunan.

Buruh tani menebar pupuk di areal sawah di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (1/10/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) melansir bahwa upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2020 naik 0,09 persen dibanding upah buruh tani September 2020.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Buruh tani menebar pupuk di areal sawah di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (1/10/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) melansir bahwa upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2020 naik 0,09 persen dibanding upah buruh tani September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) melansir bahwa upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2020 naik 0,09 persen dibanding upah buruh tani September 2020. Kenaikan upah nominal harian buruh tani nasional dari Rp 55.719 menjadi Rp 55.766.

“Sedangkan upah riil turun sebesar 0,15 persen dibanding September 2020 yaitu menjadi Rp 52.755 dari Rp 52.837,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Setianto saat menggelar konferensi pers virtual, Senin (16/11).

Baca Juga

Setianto memaparkan rata-rata nominal upah buruh bangunan (tukang bukan mandor) Oktober 2020 dibanding September 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,02 persen, yaitu menjadi Rp 90.771 dari Rp 90.753. Sementara upah riil Oktober 2020 dibanding September 2020 turun sebesar 0,05 persen, yaitu dari Rp 86.555 menjadi Rp 86.514.

Kemudian, rata-rata nominal upah Buruh Potong Rambut Wanita per Kepala potong rambut wanita Oktober 2020 dibanding September 2020 tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 28.656. Sementara upah riil Oktober 2020 dibanding September 2020 turun sebesar 0,07 persen, yaitu menjadi Rp 27.312 dari Rp 27.330

Kemudian Upah Asisten Rumah Tangga per Bulan Rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Oktober 2020 dibanding September 2020 tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 419.906. Sementara upah riil Oktober 2020 dibanding September 2020 turun sebesar 0,07 persen, yaitu dari Rp 400.483 menjadi Rp 400.216.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement